Tokoh Adat Dan Ratusan Warga Sa'dan di Toraja Utara Desak BPN Tak Terbitkan Sertifikat Diatas Tanah Ulayat
-->

Advertisement Adsense

Tokoh Adat Dan Ratusan Warga Sa'dan di Toraja Utara Desak BPN Tak Terbitkan Sertifikat Diatas Tanah Ulayat

60 MENIT
Senin, 03 Juni 2024

Warga Tongkonan Pembalan melakukan aksi Demo Penolakan penerbitan sertifikat tanah Ulayat. (Oki)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Aksi warga Tongkonan Pambalan yang berjumlah ratusan di Dusun Pambalan, Kelurahan Sa’dan, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (2/6/2024), mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menerbitkan sertifikat diatas tanah ulayat.


Matius Padallingan, Tokoh Adat Sa'dan Mataallo menyampaikan,  Saya sudah lama menjadi pemangku adat di wilayah sa’dan mataallo, belum pernah ada persoalan atau permasalahan yang melewati kami dan kelurahan, kenapa persoalan ne’ ta’nak yang diwakili saudara Rori’ dua kali kami punya persuratan tidak diindahkan.


Hal tersebut disampaikan sejumlah tokoh adat saat melakukan pertemuan di Tongkonan Pambalan, dimana rumpun keluarga Tongkonan Layuk Pambalan, salah satu tongkonan tertua di wilayah sa’dan menolak tanah tongkonan untuk disertifikatkan.


Sebab hal tersebut bertentangan dengan adat dan budaya toraja, dimana selama ini belum pernah ada tanah adat di wilayah toraja disertifikatkan, karena selain melanggar tatanan adat toraja, penerbitan sertifikat diatas tanah adat juga melanggar UU nomor 5 tahun 1960 atau UU pokok agraria yang mengakui adanya hak ulayat.


Tampak beberapa dari golongan tokoh masyarakatpun turut berdemo.


Berdasarkan hal tersebut, ratusan warga mendesak pihak BPN untuk tak serta merta menerbitkan sertifikat diatas tanah ulayat, karena selain dapat memicu konflik internal keluarga, juga dapat menganggu stabilitas keamanan daerah.


Selain itu, warga juga mengancam akan melakukan aksi besar–besaran jika pihak BPN Toraja Utara, memaksakan menerbitkan sertifikat yang di ajukan oleh Rori’ ke pihak badan pertanahan.


“Sekecil apapun wilayah pemerintahan itu perlu dihargai, jangan ada kutu loncat, juga bapak yang ada di pertanahan jangan ada sabotase untuk tiba-tiba menerbitkan sertifikat diatas tanah ulayat, karena warga pambalaan tidak setuju adanya sertifikat yang diterbitkan diatas tanah adat. Tegas Matius Padallingan, Tokoh Adat Sa’dan Mataallo.


Dalam pertemuan dengan tokoh adat tersebut, warga juga menuding pihak BPN terlibat main mata dengan pemohon, dimana pengajuan penerbitan sertifikat tidak melalui musyawarah, dan pihak BPN  juga diduga tak menghiraukan keberatan yang diajukan rumpun tongkonan pambalan maupun tokoh adat setempat.  (*/sal).