Sigap, Kurang dari 2X24 Jam, Polres Tana Toraja Berhasil Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Curanmor
-->

Advertisement Adsense

Sigap, Kurang dari 2X24 Jam, Polres Tana Toraja Berhasil Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Curanmor

60 MENIT
Kamis, 13 Juni 2024

Kasat Reskrim Polres Tator, Iptu. Slamet Raharjo, S.H., M.H., (Oki)

60MENIT.co.id, Tana Toraja | Sigap, Kurang dari 2X24 jam Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Sangalla berhasil mengamankan pelaku curanmor di Bebo  Kelurahan Bebo Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja


Sore tadi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, diwakili Kasat Reskrim IPTU Slamet Raharjo, Kasi Humas KOMPOL Daud Massangka dan Kasi Propam AKP Muh. Aksan Swardi, menggelar Press Conference di ruang loby Mapolres Tana Toraja, Kamis (13/6/24)


Dihadapan awak media Kasat Reskrim menjelaskan tertangkapnya keempat terduga pelaku dengan inisial (T), (FP), (HP), (RL) berdasarkan aduan Elma Barung Tappi (30) dan Arievendi Pratama (31) selaku pemilik kendaraan di Polsek Sangalla 5 Juni 2024.


“atas aduan, kami memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu 48 jam akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku”, ujar Slamet.


Kasat Reskrim Polres Tator didampingi Kasie Humas serta KBO Reskrim (Oki)


Ia juga menambahkan dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik keempat terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana curanmor.


“Serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 unit motor milik korban, 1 unit motor sarana yang dilakukan untuk melakukan pencurian, 1 buah HP dan 1 buah obeng plat” ungkap Slamet


Kini keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dipersangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.    


(*)