Lagi, Gerak Cepat Resmob Tator Bekuk 7 Pelaku Pencuri Pakan Ternak
-->

Advertisement Adsense

Lagi, Gerak Cepat Resmob Tator Bekuk 7 Pelaku Pencuri Pakan Ternak

60 MENIT
Rabu, 05 Juni 2024

Fenomena tahanan di Polres Tana Toraja yang kena tangkap (Oki)


60MENT.co.id, Tana Toraja | Gerak Cepat Unit Resmob Tana Toraja, Tidak lebih dari 2 × 24 l berhasil membekuk  terduga pelaku pencurian pakan ternak di Toko Elfis Kel. Kamali Pentalluan Kec. Makale Kabupaten Tana Toraja, Rabu (5/6/24).


Diketahui ke tujuh pelaku yang diamankan berinisial (WS), (DI), (EL), (CJP,) (DE), (MR), dan (DC) sejak jumat 31 Mei 2024.


Tertangkapnya para pelaku berawal dari aduan korban tanggal 29 Mei 2024 yang dilaporkan Medianus (60) pemilik Toko Elfis.


Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 7 terduga pelaku kasus pencurian pakan ternak di Polres Tana Toraja dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan.


"Hasil kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku pencurian pakan ternak di toko Elfis Makale, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dari hasil pengakuannya dan sejak Jumat (31/05/24) resmi ditahan", kata Kapolres


BAP


Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian pakan ternak di toko Elfis Makale.


Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa kami menindak lanjuti aduan korban sejak 29 Mei 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan. Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di terminal Makale, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap 7 orang terduga pelaku.


”Ketujuh pelaku telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 1 buah pahat, 5 karung pakan ternak, 1 unit mobil, 1 buah gembok, 1 buah flashdisk, dan potongan les papan kayu”, ungkap Kasat Reskrim


Tambah Slamet, Ketujuh terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak Jumat (31/05/24) resmi kami tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.   


(*/sal )