Risti Utami, Cawawali Balikpapan Mengaku Baru Terima Surat DPP PDIP 16 Mei 2024
-->

Advertisement Adsense

Risti Utami, Cawawali Balikpapan Mengaku Baru Terima Surat DPP PDIP 16 Mei 2024

60 MENIT
Kamis, 30 Mei 2024

Risti Utami Dewi Nataris, Calon Wakil Walikota Balikpapan yang direkomendasi DPP PDI Perjuangan (Anto)


60Menit.co.id, Jakarta | Ada hal menarik disampaikan Kandidat Wakil Walikota Balikpapan yang direkomendasi DPP PDI Perjuangan, Risti Utama Dewi Nataris. Dari penelusuran awak media, Risti yang juga istri Almarhum Thohari Aziz, mantan Wawali Balikpapan, mengaku jika ia baru menerima Surat DPP PDI Perjuangan No. 5492/IN/DPP/IX/2023 Mei 2024. 


Surat perihal Pencabutan Sekaligus Penetapan Rekomendasi tertanggal 27 September 2023 itu ditujukan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan. Risti seharusnya langsung menerima surat tersebut saat itu karena ia yang direkomendasi DPP PDIP untuk menggantikan suaminya jadi Wakil Walikota Balikpapan. Namun yang terjadi lain, dia baru menerima. 


“Sebenarnya saya enggan menanggapi permasalahan kekosongan WAWALI... Sehubungan adanya surat DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan yang ditujukan kepada Bapak Wali Kota Balikpapan, Tertanggal 6 Mei 2024 Perihal Pencabutan dan Pengajuan Wakil Wali Kota, dimana dalam surat tersebut terlampir Surat DPP PDI Perjuangan Tertanggal 27 September 2023 Perihal Pencabutan sekaligus Penetapan Rekomendasi,” ujar Risti, lewat pesan WA, baru-baru ini. 


Risti mengatakan, baru menerima surat tembusan DPP PDIP itu 16 Mei 2024. Ini membuktikan bahwa apa yang ia duga dan rasakan selama ini benar adanya. “Yaitu ada pihak tertentu yang memang menjegal saya supaya tidak bisa menggantikan posisi Almarhum Thohari Aziz (suami saya) sebagai Wakil Wali Kota. Karena terbukti surat DPP PDI Perjuangan jelas-jelas tertanggal 27 September 2023 dan baru Tanggal 06 Mei 2024 surat Rekomendasi tersebut baru dijalankan,” ketusnya. 


Surat itu sekian lama diendap. “Artinya selama kurang lebih 8 bulan surat Rekomendasi tersebut hanya disimpan saja dan tidak dijalankan sebagaimana instruksi dari DPP PDI Perjuangan dalam surat Rekomendasi tersebut khususnya poin nomor 3, yaitu Menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Balikpapan untuk mengajukan RISTI UTAMI DEWI NATARIS, S.E, S.Pd sebagai Wakil Wali Kota Balikpapan dari PDI Perjuangan kepada Wali Kota Balikpapan untuk dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD," terangnya. 


Dengan peristiwa ini, menurut Risti, pihaknya merasa terzolimi. “Tentu hal ini bagi saya pribadi dan keluarga, serta seluruh pendukung dan simpatisan Almarhum Thohari Aziz merasa sangat terdzolimi atas kekosongan Wakil Wali Kota Balikpapan, apalagi hal ini jelas-jelas ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak tertentu.


Seperti yang saya sampaikan dahulu, tidak harus saya yang menggantikan Almarhum Thohari Aziz sebagai Wakil Wali Kota, yang terpenting apa yang sudah menjadi komitmen perjuangan Almarhum Thohari Aziz itu dapat dijalankan dan diwujudkan dengan nyata untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat Kota Balikpapan,” tegasnya. 


(anto)