Rustan Serawak, saat menyampaikan laporan pengaduan atas Notaris KTP (redaksi 60menit.co.id) |
60Menit.co.id, Jakarta | Praktik mafia tanah tampaknya masih saja terjadi, meskipun Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini mulai bertindak tegas memberantas pelaku tindak pidana tanah. Pasalnya, sejauh ini para mafia tanah masih bergentayangan terutama di daerah. Salah satu yang diduga jadi korban dari tindakan mafia tanah ini adalah Keluarga Ny. Annie R.S.
Pelakunya diduga seorang warga Palu berinisial EHL. Ironisnya, warga tersebut diduga bekerjasama dengan seorang oknum notaris setempat berinisial KTP. Kasusnya tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat, Penipuan serta Penggelapan dalam jabatan. Hal ini terkait Sertifikat Tanah Nomor 01395 milik Ny. Annie Rantetoding Sakkung.
Letaknya di perempatan Jl. Sudirman-Jl. Pramuka, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Setelah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tengah yang lalu, Rustan Serawak selaku Pemegang Kuasa akhirnya mengadukan Notaris KTP ke Ketua Majelis Pengawas Notaris Kemenkumham RI.
Laporan pengaduan itu disampaikan Senin, 13 Mei 2024, melalui Kanwil Sulawesi Tengah Kemenkumham atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris KTP. Menurut Rustan, sebelum melapor ke Majelis Pengawas Notaris, dirinya mendatangi Ketua INI (Ikatan Notaris Indonesia) Kanwil Sulawesi Tengah, Farid, S.H, M.Kn., untuk berkonsultasi.
Ketua INI Sulteng lalu menyarankan membuat laporan pengaduan. "Silahkan buat pengaduan ke Majelis Kehormatan Notaris Kantor Wilayah Sulawesi Tengah Kementerian Hukum dan HAM dan uraikan persoalannya. Nanti akan dilihat sesuai pengaduannya dan saya salah satu anggotanya. Sore ini saya langsung hubungi Kendy, semoga ada penyelesaian,” ujar Rustan kutip omongan Farid.
(anto)