Cegah Pelanggaran, Sipropam Polres Torut Kembali Gelar Gaktiblin
-->

Advertisement Adsense

Cegah Pelanggaran, Sipropam Polres Torut Kembali Gelar Gaktiblin

60 MENIT
Jumat, 17 Mei 2024

Suasana lapangan beberapa anggota Polres Toraja Utara sedang melakukan Operasi Gaktiblin (Oki)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Cegah Pelanggaran, Seksi Propam Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali gelar Operasi penegakkan, penertiban dan disiplin (Gaktiblin) terhadap kendaraan yang digunakan anggota Polri, baik kendaraan pribadi maupun dinas yang akan memasuki Mapolres Toraja Utara, Kamis (16/05/2024).


Kepala Seksi Profesi Pengamanan (Kasi Propam) Polres Toraja Utara IPTU Damianus Nisa saat dikonfirmasi mengatakan Operasi Gaktiblin dilaksanakan untuk melakukan pemeriksaan motor dan mobil terkait kelengkapan berkendara maupun kendaraan yang digunakan oleh personel.


“Kegiatan Gaktiblin kita ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor, dan menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan di jalan raya bagi seluruh anggota Polres Toraja Utara,” ujarnya.


Lanjutnya, dari hasil Gaktiblin terdapat beberapa personel tidak bisa menunjukan kelengkapan dalam berkendara seperti tidak membawa STNK ataupun SIM.


Seorang anggota Polisi diperiksa bukti surat-surat kendaraannya.


Iptu Damianus, menambahkan dari hasil kegiatan penertiban masih ditemukan anggota Polri yang mengendari R2/R4 yang tidak sesuai dengan peruntukan langsung dilakukan peneguran dan penahanan sementara untuk kendaraannya.


“Untuk sementara ranmor pelanggar masih diamankan Seksi Propam menunggu melengkapi kekurangan surat kendaraan tersebut, bagi pelanggar yang sudah bisa melengkapi kekurangannya untuk kendaraan bisa dikeluarkan dengan membuat surat pernyataan dan memberikan efek jera,” jelasnya


Dirinya berharap dari Kegiatan penertiban dan penindakan tersebut diatas agar anggota Polri untuk mematuhi UU Lalu lintas dan Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang Kelengkapan Disiplin Berkendaraan Bermotor.


“Kita harapkan semua personel tidak terjaring lagi dengan mematuhi peraturan dan membawa kelengkapan motor maupun mobil,” tutupnya.


(*/sal)