Bawaslu Toraja Utara Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ada Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan
-->

Advertisement Adsense

Bawaslu Toraja Utara Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ada Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan

60 MENIT
Senin, 13 Mei 2024

Ketua Bawaslu Torut (kemeja hitam) saat menyerahkan surat dokomen (sal)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Bawaslu Kabupaten Toraja Utara melaksanakan pengawasan hari terakhir penyerahan dokumen pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Arifin menyampaikan bahwa "KPU Kabupaten Toraja Utara (12/5).


Dari hasil pengawasan Bawaslu Toraja Utara terkait dukungan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan di wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah Nihil". Lebih lanjut disampaikan bahwa KPU Kabupaten Toraja Utara juga telah melaksanakan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang belaku. 


Memerlihatkan penyerahan syarat dukungan balon perorangan.


Ketua Bawaslu Toraja Utara menyampaikan bahwa "Sekedar diketahui bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni dimulai pada tanggal 8 - 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita". 


(sal)