Ketua Bawaslu, Brikken Linde Botting didampingi Kanit Polres Toraja Utara. |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Bawaslu Kabupaten Toraja Utara gelar konferensi pers di Ruang Rapat Bawaslu tentang putusan Pengadilan Nomor : 29/Pid.Sus/2024/PN Mak. yang dilakukan DSS yang merupakan ASN Di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (02/04/2024) Malam.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Toraja Utara Brikken Linde Botting, Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas M., Kanit Polres Toraja Utara, dan Beberapa orang wartawan.
Ketua Bawaslu mengatakan, Kasus bermula dimana terdapat berita dari media online terkait dugaan salah seorang ASN di Kabupaten Toraja Utara yang melakukan kampanye.
“Bawaslu menelusuri informasi tersebut dan mendapatkan bahwa DSS yang dimaksud adalah ASN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Bawaslu melaksanakan penelusuran lebih lanjut dan mendapati temuan lalu melakukan pertemuan dengan Sentra Gakkumdu,” kata Brikken.
Dari hasil rapat Sentra Gakkumdu dan rapat internal pleno, Ketua Bawaslu mengatakan ditemukan unsur pidana mengenai pelanggaran kampanye yang dilakukan DSS, yakni terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN.
“DSS dikenai sanksi, sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana, Ungkap Brikken.
Lanjut Brikken, DSS dijatuhi hukum dua bulan pidana kurungan serta denda Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Diakhir konferensi pers Brikken menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap mendukung pelaksanaan pemilu 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.
“Saya mewakili lembaga Bawaslu Kabupaten Toraja Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama kepada ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai Undang-Undang no. 20 tahun 2023 tentang ASN dan PP no. 94 tahun 2021 bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Kita menginginkan Pemilu khususnya di Kabupaten Toraja Utara berjalan tertib dan damai tanpa adanya pelanggaran,” pungkasnya.
(Sal)