Ketua DPC APRI Lutim Ditahan, Elyas SH: Terkesan Dipaksakan
-->

Advertisement Adsense

Ketua DPC APRI Lutim Ditahan, Elyas SH: Terkesan Dipaksakan

60 MENIT
Rabu, 06 Maret 2024

Kantor Polres Luwu Timur di Malili, Kabupaten Luwu Timur (redaksi 60menit.co.id)


60MENIT.co.id, Makassar | Penyidik Polres Luwu Timur, akhirnya menahan Ketua DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia), MIK, saat pemeriksaan pertama, sejak yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka, Selasa (5/3). Sebelumnya, Kuasa Hukum MIK, Elyas, SH meminta jadwal pemeriksaan ditunda ke hari Kamis namun Kanit Tipidter, Muhammad Mubin, SH, dikabarkan menolak. 


“Kami minta penundaan jadwal pemeriksaan ke hari Kamis. Awalnya dari penyidik bisa menerima, tapi kemudian kanit tipidter menolak dan menyatakan tetap diproses Selasa. Saya lihat ini terkesan dipaksakan sehingga akhirnya klien kami ditahan,” ujar Kuasa Hukum, Elyas, SH, ketika dihubungi via telepon genggam, malam tadi (5/3). 


Menurut Elyas, sejak awal proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini, terlihat berbagai kejanggalan. Kliennya, kata Elyas, ditetapkan jadi tersangka seolah dipaksakan. “Bukti permulaan yang cukup menjadikan klien kami tersangka tidak jelas. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami apalagi tidak sinkron antara status tersangka itu dengan bukti surat atau dokumen yang ada,” jelasnya. 


Dari dokumen itu, tambah Elyas, tidak satupun petunjuk yang bisa mentersangkakan MIK. “Pelapor Misdi dengan klien kami tidak ada masalah, mereka bersepakat dan tidak ada paksaan sama sekali soal permintaan uang untuk dana organisasi APRI. Dana itu juga untuk kebutuhan kelompok RMC sendiri dimana Misdi ada di dalamnya. Semua sepakat dan tidak ada masalah. Lalu kemudian klien kami diproses dan dijadikan tersangka apa dasarnya, apa bukti permulaannya, tolong ditunjukkan,” ketus Elyas lantang. 


Ia menyinggung soal alat bukti surat-surat atau dokumen dan rekaman yang dipunyai kliennya terkait pengakuan pelapor, ditolak pihak penyidik. “Yang harusnya jadi alat bukti kenapa ditolak, ini jadi pertanyaan bagi kami. Dalam proses penyidikan alat bukti itu harus diterima untuk jadi bahan di pengadilan. Dengan bukti itu bisa diuji apakah niat Misdi itu murni melapor atau karena ada faktor lain,” bebernya lagi. 


Elyas juga meluruskan tentang uang Misdi yang disetor ke APRI, hanya sebesar Rp20 juta, bukan Rp35 juta. “Itupun dananya sudah dikembalikan 15 juta, ada bukti pengembaliannya. Sisanya 5 juta untuk pengurusan lain-lain dan ini diterima baik Misdi,” timpalnya. 


Menariknya, sebelum ditahan, MIK sempat menolak menandatangani surat perintah penahanan. Ia baru menandatangani itu setelah pihak penyidik mau menerima bukti surat-surat atau dokumen milik tersangka disertai tanda terima. (anto)