Foto dari : Redaksi 60menit.co.id |
60MENIT.co.id, Jakarta | Ketua DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) di Sulsel, Musa Irin Karim, melayangkan hak jawab atas pemberitaan mengenai dirinya di salah satu media online lokal yang beroperasi di Lutim. Berita itu edisi 1 Maret 2024. Berita berjudul, “Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Ketua DPC APRI Luwu Timur Diterapkan Sebagai Tersangka”.
Dalam Hak Jawab yang dirilis ke redaksi media ini, Minggu (3/3) pagi ini, Musa Karim menganggap berita tersebut tidak berimbang karena tidak dilakukan konfirmasi ke pihaknya sebelum ditayang. Ini dinilai menyalahi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 1. “Mestinya semua pihak terkait mendapat kesempatan setara terlebih kami. Sumber informasi dalam berita tersebut hanya dari Polres Luwu Timur berdasarkan keterangan Bripka Muh. Taufik selaku Kasubsi Humas Polres Luwu Timur,” ujarnya.
Proses hukum saat ini, kata Musa Karim, baru masuk tahap penyidikan dengan mentersangkakan dirinya selaku Ketua DPC APRI Luwu Timur. “Pertanyaannya kemudian adalah apa dasar hukum menjadikan kami tersangka, sementara kami memiliki bukti-bukti surat berupa dokumen yang menunjukkan bahwa terkait permintaan uang yang merupakan dana administrasi untuk keanggotaan APRI Luwu Timur itu sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Dana tersebut, kata Musa lagi, untuk kebutuhan anggota APRI sendiri, bukan untuk pribadinya. Kalaupun ada dari anggota APRI yang kemudian melapor, dia menduga itu karena dikondisikan dan diarahkan untuk melapor. Soal dugaan pengkondisian ini, katanya, sudah ditelusuri dan sedang didalami. Masalah ini akan panjang dan terbuka agar publik bisa tahu apa sesungguhnya yang terjadi di balik persoalan tambang galian ilegal di Luwu Timur. (anto)