Lahan Rasbi Belum Dibayar Riota, Camat Lasusua di Kolut Angkat Bicara
-->

Advertisement Adsense

Lahan Rasbi Belum Dibayar Riota, Camat Lasusua di Kolut Angkat Bicara

60 MENIT
Minggu, 10 Desember 2023

Rasbi, warga Kolaka Utara yang berdiam di Tobaku sebagai pemilik lahan seluas 20 ha di To'tallang. (dok.60menit)


60MENIT.co.id, Jakarta | Masalah yang dialami seorang warga Kolaka Utara, Rasbi, terkait lahannya seluas 20 ha di atas lahan konsesi PT Riota Jaya Lestari, belum juga tuntas. Pihak Rasbi kepada awak media, terus mempersoalkan hal ini dan meminta pihak Riota agar segera menyelesaikan pembayaran lahannya yang diduga diserobot dan dirusak tanamannya dengan menguras biji nikel (ore) yang terkandung di dalamnya. 


Kasus sengketa lahan antara Rasbi dan pihak Riota ini sudah berlangsung lama dan diberitakan media ini sebelumnya. Para pihak sejauh ini sudah dipertemukan dalam beberapa kali rapat yang difasilitasi dan dimediasi pemerintah setempat, yakni Kepala Desa To’tallang Hasnawati Hasan dan Camat Lasusua Andi Selle. Namun dari pertemuan itu, pihak pemerintah membenarkan jika lahan Rasbi itu benar miliknya. 


Hal ini dipertegas dengan adanya surat keterangan dari Kades dan diperkuat Camat Lasusua. Tidak hanya itu, alasan pihak Riota bahwa ada tumpang tindih lahan, setelah dibahas dalam pertemuan, ternyata tidak ditemukan. “Apa alasan pihak Riota belum bayar, ini kan sudah dirapatkan di kantor desa, bahkan itu sebenarnya sudah mau dibayar tapi cuma 7,5 hektar dulu,” ujar Andi Selle di rumah kediamannya di Lasusua, baru-baru ini. 


Karena itu, Camat Lasusua ini mengaku heran kalau sampai pembayaran atas lahan Rasbi itu belum juga tuntas. “Makanya sebenarnya itu yang mau dipertanyakan dulu apa masalahnya  ini tanah sehingga tidak dibayarkan. Berkasnya sudah masuk ke perusahaan itu. Mereka (red, pemilik lahan) sudah datang melapor ke saya bahwa sudah dijanji mau dibayar tapi yang 7,5 hektar dulu saya bilang alhamdulilah kalau begitu, e.e...saya baru tahu kalau ternyata belum dibayar,” tutur Andi Selle. 


Sementara itu, ditemui di rumahnya di Tobaku, Minggu (10/12) siang, Rasbi, yang kedua matanya mengalami buta, mengaku kecewa dengan perlakuan yang ia terima selama kasus lahannya itu. “Terus terang saya dengan orang-orang yang bantu saya sangat kecewa atas perlakuan terhadap diri saya selama masalah lahan saya ini, sementara ada putra daerah yang duduk di Komisi 7 di pusat tidak bisa membantu. Apakah memang saya tidak layak dibantu dengan kondisi saya sekarang yang tidak bisa melihat,” cetus Rasbi terbata-bata. 


Diketahui, kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan serta tanaman yang diduga dilakukan pihak PT Riota ini akhirnya dilaporkan Rasbi ke Polres Kolaka Utara dengan melayangkan surat laporan pengaduan ke Kapolres Kolut 22 Mei 2023. Bukti laporan ini ditandai dengan Surat Tanda Terima No. 82/V/2023/SPKT ditandatangani Banit III SPKT, Briptu Nilma Rombe KM, S.IP, sebagai Penerima Pengaduan. 


Pihak Polres Kolut lewat penyidiknya sudah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ditandatangani Kasat Reskrim, IPTU Tommy Subardi Putra, S.Tr.K. SP2HP ini bernomor B/68/V/2023/Reskrim tanggal 24 Mei 2023 dan nomor B/83/VI/2023/Reskrim tanggal 16 Juni 2023. Dalam SP2HP ke-2, pihak Reskrim Polres Kolut menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kolaka Utara dan akan menggelar perkara layak atau tidak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. 


Soal gelar perkara ini, dikonfirmasi ke Kasat Reskrim, Tommy Subardi, Sabtu (9/12) malam, akan dilaksanakan Senin, besok. “Malam pak. Senin kami akan gelarkan pak 🙏🙏,” ucapnya. Dimintai tanggapannya atas kasus yang menimpa Rasbi ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) Drs. Tommy Tiranda, meminta aparat penegak hukum (APK), dalam hal ini Polres setempat, agar serius dan objektif dalam menegakkan hukum. 


“Masalah ini sebenarnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum asal semua pihak punya itikad baik ingin menyelesaikan. Apalagi saya dengar secara administrasi dari pemerintah soal legalitas kepemilikan lahan itu sudah klir bahwa lahan itu milik Rasbi, berarti tinggal kewajiban pihak perusahaan membayar ganti rugi lahan itu selesai,” beber Tommy yang juga jurnalis senior ini. Dia meminta pihak Riota agar tidak berlama-lama membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa penyelesaian. 


(red)