Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si, bersama Istri (foto by Anto) |
60MENIT.co.id, Makassar | Sengketa tanah dengan sertifikat ganda yang dimenangkan Drs. Rony Rumengan, mulai menemui titik terang setelah berproses di PTUN Makassar hinggap Mahkamah Agung dengan putusan kasasi dan inkracht. Pihak Kantor Pertanahan Toraja Utara telah menindaklanjuti putusan MA itu dengan menurunkan tim guna meninjau tanah yang menjadi objek sengketa itu.
Dengan putusan berkekuatan hukum tetap itu maka sertifikat milik Daniel Palisu harus dibatalkan atau dicabut setelah melalui proses selanjutnya. "Setelah kami melakukan peninjauan lokasi akan ditindaklanjuti dgn pembuatan Berita Acara Peninjauan lapang, kemudian dilakukan ekspose dan gelar akhir untuk selanjutnya diusulkan ke Kakanwil untuk pembatalan sertipikatnya Bapak, demikian yg dapat sy sampaikan," ujar Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si, via WA, pagi tadi (10/11).
Johanis mengapresiasi konfirmasi yang dilakukan sebagai atensi atas masalah tersebut. Atas langkah Kantor Pertanahan (Kantah) Torut ini, Rony Rumengan menyambut positif dan berharap proses selanjutnya tidak memakan waktu lama lagi. "Saya tentu berterima kasih atas upaya yang dilakukan pihak Pertanahan dan berharap proses selanjutnya tidak berlama-lama, namun dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku," respon Rony.
(anto)