Situasi kejadian hari Minggu, 29 Oktober 2023. Para warga termasuk Rasbi, berunjuk rasa di lahan operasional tambang PT Riota di To'tallang, Lasusua, Kolaka Utara (Anto) |
60Menit.co.id, Jakarta | Selain soal legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP), issu mengenai lahan tambang di Sulawesi Tenggara kerap menjadi sorotan publik. Lahan tambang dimaksud antara pihak perusahaan pertambangan dengan warga lokal sebagai pemilik lahan. Seperti terjadi di Desa To'tallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, antara PT Riota Jaya Lestari dengan seorang warga bernama Rasbi.
Warga ini mengklaim tanah atau lahan yang dimiliki seluas 7 hektar lebih. Karena merasa diserobot dan tanamannya dirusak pihak Riota, ia pun melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka Utara dengan melayangkan surat laporan pengaduan ke Kapolres Kolut 22 Mei 2023. Sejak itu laporan Rasbi ini dinyatakan diterima pihak Polres setempat.
Dalam suasana berunjuk rasa, tampak Humas PT Riota sedang memberi arahan dan penjelasan di hadapan warga (Anto) |
Hal ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima No. 82/V/2023/SPKT ditandatangani Banit III SPKT, Briptu Nilma Rombe KM, S.IP, sebagai Penerima Pengaduan. Penanganan kasus ini hingga kini tidak jelas tahapannya. Pihak Polres Kolut lewat penyidiknya sudah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) ditandatangani Kasat Reskrim, IPTU Tommy Subardi Putra, S.Tr.K.
SP2HP itu bernomor B/68/V/2023/Reskrim tanggal 24 Mei 2023 dan nomor B/83/VI/2023/Reskrim tanggal 16 Juni 2023. Dalam SP2HP ke-2, pihak Reskrim Polres Kolut menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional Kolaka Utara dan akan menggelar perkara layak atau tidak kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Atas hal ini, awak media kemudian mengkonfirmasi melalui WhatsApp (WA) ke Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Tommy Subardi Putra. Konfirmasi dilakukan dua kali. Bahkan konfirmasi sebelumnya ke Kanit II Tipidter IPDA Mustamin, SH. Namun semua konfirmasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil berupa jawaban keterangan atau penjelasan. Konfirmasi ke Kasat Tommy Subardi sama sekali tidak ada jawaban.
Rasbi (kanan) dan lahan miliknya (kiri), Tampak tertera total luas lahan Rasbi 20 hektar (kiri), 7 hektar lebih yang diduga diserobot pihak Riota. Gambar kanan, Rasbi. |
Sementara itu, di tengah penanganan kasus ini, kondisi di lapangan terus diwarnai riak-riak akibat protes warga, termasuk protes dari keluarga pemilik lahan, Rasbi. Seperti kejadian Minggu, 29 Oktober 2023 lalu. Redaksi menerima tayangan rekaman video kejadian langsung dari lokasi areal tambang PT Riota. Bahkan rekaman video keterangan Rasbi mengenai tanah miliknya yang diklaim pihak Riota tumpang tindih.
Lokasi lahan Rasbi (Anto) |
Rasbi menegaskan tanahnya seluas 7 hektar lebih yang masuk ke wilayah Riota itu tidak tumpang tindih. Ini dibuktikan dari dokumen yang dimiliki dengan adanya justifikasi tertulis dari Kepala Desa To'tallang dan Camat Lasusua. Karena itu, ia berharap, aparat Polres Kolut serius menangani kasus ini. Rasbi juga bertekad tidak akan tinggal diam selama kasus mengenai tanahnya ini tidak tuntas.
Sekjen WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) |
Menanggapi hal ini, Sekjen WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) Haeruddin, meminta penanganan kasus ini harus tetap dipantau dan diawasi agar rasa keadilan dirasakan masyarakat. "Kalau memang itu hak warga masyarakat setempat yang dibuktikan dengan dokumen dan bukti-bukti lain yang kuat dimiliki jangan ditindas. Masyarakat harus dibantu karena itu haknya," tegas Haeruddin, ketika dihubungi lewat handphone, Kamis (9/11) sore.
(anto)