Kolaborasi Satlantas dan Jasa Raharja Sosialisasikan 6 Aturan Kasus Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja
-->

Advertisement Adsense

Kolaborasi Satlantas dan Jasa Raharja Sosialisasikan 6 Aturan Kasus Laka Lantas yang Tidak Disantuni Jasa Raharja

60 MENIT
Selasa, 21 November 2023

Tampak personil Polresta Tana Toraja bersama staf Jasa Raharja pasca melakukan siaran Sosialisasi di stasion radio RPK FM, Selasa 21/11/2023 (sal)


60MENIT.co.id, Tana Toraja | Satuan lalu lintas Polres Tana Toraja menggelar sosialisasi bersama Jasa Raharja melalui penyiaran stasiun radio Pemerintah (RPK FM) Kabupaten Tana Toraja, Selasa (21/11/2023)


Adapun sosialisasi yang disampaikan berupa enam aturan kasus laka lantas yang tidak diberikan Santunan oleh Jasa Raharja yaitu jika : 

1. Kecelakaan disebabkan melawan arus lalu lintas,

2. Kecelakaan saat berkendara tanpa memiliki SIM yang Sah

3. Kecelakaan saat mengemudi ranmor yg dimodifikasi yang tidak sesuai dgn peraturan yang berlaku

4. Kecelakaan saat menerobos palang kereta api

5. Kecelakaan saat berkendara dengan  tidak wajar untuk konten yang membahayakan terjadinya kecelakaan

6. Kecelakaan saat berkendara dengan kendaraan yang tidak terintegrasi / tidak dilengkapi dengan surat tanda ranmor


Situasi sedang melakukan siaran di Radio RPM FM.


Menurut Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Lantas IPTU Awaludin Kadir, bahwa upaya ini dilakukan dengan harapan masyarakat dapat memahami aturan baru jasa raharja


"Jadi siang tadi Kaur Bin Ops Sat Lantas kami IPDA John Sansari Nibel, bersama pihak jasa raharja melaksanakan sosialisasi tentang 6 aturan yang tidak akan mendapatkan santunan kecelakaan oleh jasa raharja" Jelas Awaludin


Lanjut "Jadi selain melalui siaran radio kami juga telah menggelar kegiatan sosialisasi di sekolah - sekolah serta pada tempat umum dengan harapan masyarakat dapat memahami secara jelas" tutup Kasat Lantas.  


(*/sal)