Kembali, BNNK Tator Tangkap Bromocorah Narkoba Sita 28,72 Kilogram Ganja
-->

Advertisement Adsense

Kembali, BNNK Tator Tangkap Bromocorah Narkoba Sita 28,72 Kilogram Ganja

60 MENIT
Senin, 13 November 2023

Plt. kepala BNNK Tator, kepala PN Makale, Perwakilan Kejaksaan Negari Makale, perwakilan Polres Tator pada jumpa pers BNNK Tana Toraja digelar di kantor BNNK Tator, Senin (13/11/2023)


60MENIT.co.id, Tana Toraja | BNNK Kabupaten Tana Toraja menangkap Bromocorah narkotika sebanyak 28,72 kilogram ganja Di Rantepao Kabupaten Toraja Utara pada Kamis (2/11/2023).


Bromocorah narkoba berinisial WS tersebut kembali diamankan beberapa waktu lalu di Jl. S. Parman Kelurahan Rantepao, kecamatan Rantepao. Dimana WS merupakan residivis kasus yang sama dan baru lepas kurang lebih setahun namun kembali melakukan kejahatan yang sama. 


Penangkapan terhadap WS dilakukan setelah BNNK Tana Toraja menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jl. S. Parman ada tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja kemudian tim pemberantasan langsung menggerebek lokasi tersebut dan berhasil mengamankan, WS yang diduga menanam ganja bersama sejumlah barang bukti (bb).


Plt. Kepala BNNK Tator Andi Werru Kambau, dalam Press Release yang digelar di kantor BNNK Tator, Senin (13/11/2023) menyampaikan bahwa BB yang berhasil diamankan berupa enam (6) pohon yang diduga narkotika jenis ganja 28, 72 gram ganja, bersama wadah untuk penyemaiannya. Disamping itu tim juga berhasil mengamankan BB berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam bersama SIM Card, bungkus paper, plastik bening untung melintang dan timbangan. 


Barang bukti hasil sita.


Masih kata Andi Werru, bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap WS mengaku dirinya memiliki teman di Makassar, dirinya mengaku telah mengantongi identitasnya dan sementara dalam pengejaran.


Undang- Undang yang dikenakan bagi sang bromocorah yakni Undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Andi Werru juga  mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, dan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan segera melaporkan.


Dalam press release tersebut turut dihadiri kepala PN Makale, Perwakilan Kejaksaan Negari Makale, perwakilan Polres Tator.  


(Sal).