Kadis PRKP2 Asmat Nerpi Tanggulungan, Disorot Soal Pernah Caleg
-->

Advertisement Adsense

Kadis PRKP2 Asmat Nerpi Tanggulungan, Disorot Soal Pernah Caleg

60 MENIT
Minggu, 19 November 2023

Bukti pernah jadi Caleg di Toraja Utara tahun 2014 (Anto)


60Menit.co.id, Jakarta | Pemilu 2024 tidak lama lagi digelar, namun berdasarkan histori, Pemilu 2014 masih menyisakan masalah yang kemudian terkuak. Seperti adanya oknum ASN atau PNS menjadi calon legislatif (caleg) tapi tidak mundur, bahkan sampai sekarang masih berstatus PNS. Ini yang membuat Kepala Dinas PRKP2 (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Asmat di Papua, Nerpi Tanggulungan, disorot


Persoalan ini sebenarnya sudah pernah diungkap dan dilaporkan ketika Cahyo Kumolo masih menjabat MenPAN-RB. Cahyo ketika itu meminta agar kasus ini dilaporkan secara tertulis ke Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), namun ini urung dilaksanakan. Masalah tersebut juga pernah diberitakan sebelumnya. 


Diketahui, pada Pemilu 2014, sesuai Data KPU Torut, Nerpi Tanggulungan  menjadi Caleg Partai Golkar Dapil 5 untuk DPRD Toraja Utara. Sesuai catatan awak media, merujuk pada Berita Acara KPU Torut No. 074/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Parpol serta Penetapan Calon Terpilih, Nerpi hanya memperoleh 78 suara. Dia satu dapil dengan Semuel Tallulembang, Caleg Golkar yang lain, yang mendapat suara terbanyak, yakni 2068 suara.


Tapi herannya, selepas caleg, Nerpi bukannya dipecat dari PNS, karirnya malah kian mulus. Dia ditunjuk menjadi Kadis PRKP2 hingga sekarang. Dengan posisinya ini, ia juga sering diduga jual beli proyek dengan rekanan setempat. “Seharusnya dia mundur dari PNS ketika itu. Jadi dia mustinya bukan PNS lagi sekarang. Tapi buktinya dia masih PNS bahkan menjabat kadis ada apa. Ini namanya pemerintah kebobolan,” ujar Haeruddin, Sekjen WASINDO, lewat telepon genggam, Sabtu (18/11) sore.


Hal ini, kata Haeruddin, diatur dalam pasal 123 ayat (3) Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN terkait syarat pengunduran diri PNS jika ingin maju menjadi caleg. Bahwa PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR; Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPD; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. 


(anto)