60MENIT.co.id, Karawang | Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, meninjau Bendungan Barugbug di Desa Situdam Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang. Di Aliran Sungai Cilamaya yang sangat kotor karena limbah industri dibuang ke sungai, Rabu 20/09/2023.
Adalah H. Jajang Rohana, S.Pd.I., selaku anggota Komisi IV mengatakan, pencemaran lingkungan ini mesti segera diselesaikan, ia meminta semua pemangku kebijakan agar turun tangan untuk menyelesaikan kasus pencemaran ini dengan tuntas jangan lama-lama agar tidak membahayakan masyarakat.
"Mohon semua pemangku kebijakan untuk segera menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan ini, karna sangat membahayakan sekali bagi warga masyarakat," tegas Jajang
Instruksi Komisi IV DPRD Jawa Barat agar pencemaran air di aliran sungai Cilamaya Kabupaten Karawang segera diminimalisasi, melalui penertiban dan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan. Sebab hal ini sudah masuk ke salahsatu ranah kejahatan lingkungan.
Instruksi Komisi IV DPRD Jawa Barat agar pencemaran air di aliran sungai Cilamaya Kabupaten Karawang segera diminimalisasi, melalui penertiban dan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan. Sebab hal ini sudah masuk ke salahsatu ranah kejahatan lingkungan.
Kondisi air di Sungai Cilamaya hitam dan bau. |
Menurut Jajang Rohana bahwa pencemaran lingkungan di kawasan aliran Sungai Cilamaya ini semakin berdampak buruk terhadap kesehatan kehidupan masyarakat.
Dalam catatannya, ada 56 perusahaan di wilayah Kabupaten Purwakarta dan 6 di Kabupaten Subang yang menyebabkan dampak pencemaran besar di sepanjang sungai Cilamaya. Kondisi aliran Sungai Cilamaya penilaian Jajang Rohana semakin memprihatinkan. Hal itu terjadi akibat pembuangan air limbah oleh pabrik-pabrik yang berada disepanjang aliran sungai Cilamaya.
"Keadaan pencemaran air di aliran sungai Cilamaya ini sudah tidak bisa kita tolerir, karena kondisi airnya hitam dan bau bahkan menyengat ini sudah terjadi hingga puluhan tahun. Maka harus ada langkah tegas dan political will yang kuat dari pemerintah untuk dilakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak," kata Jajang Rohana ketika dihubungi awak media 60menut.co.id.
Bendungan Barugbug Desa Situdam Kec. Jatisari Kabupaten Karawang. Aliran Sungai Cilamaya yang sangat kotor karena limbah industri dibuang ke sungai, |
Selaku wakil rakyat Komisi IV, dirinya meminta Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) semua pabrik di sekitar Sungai Cilamaya segera di periksa secara detail.
Kendati demikian anggota Komisi IV ini akan mengambil langkah taktis melalui audiensi bersama pihak perusahaan serta harus membuat suatu kebijakan bagi mereka yang melanggar supaya bisa memberikan efek jera.
"Komisi IV akan segera memanggil stakeholder terkait, baik dari Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang hingga Provinsi untuk segera mencari solusi terbaik dan harus ada tindakan hukum yang tegas, perusahaan yang melanggar bila perlu di lakukan penutupan perusahaan sehingga bisa menimbulkan efek jera. Karena kejahatan lingkungan ini merugikan masyarakat," kata Jajang Rohana.
"Komisi IV akan segera memanggil stakeholder terkait, baik dari Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang hingga Provinsi untuk segera mencari solusi terbaik dan harus ada tindakan hukum yang tegas, perusahaan yang melanggar bila perlu di lakukan penutupan perusahaan sehingga bisa menimbulkan efek jera. Karena kejahatan lingkungan ini merugikan masyarakat," kata Jajang Rohana.
Tindakan ini dilakukan, agar semua pengusaha industri yang menghasilkan limbah supaya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Bahwa perusahaannya harus memiliki Ipal yang benar supaya limbah yang dibuang sesuai dengan bakumutu. Sehingga tidak merugikan masyarakat banyak.
(zho)