Jajang Rohana Mengapresiasi Tugas Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
-->

Advertisement Adsense

Jajang Rohana Mengapresiasi Tugas Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

60 MENIT
Rabu, 06 September 2023

H. Jajang Rohana, S.Pdi., anggota Komisi IV DPRD Jabar Fraksi PKS (zhovena)


60MENIT.co.id, Kota BandungAnggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Jajang Rohana, S.Pdi., mengapresiasi tugas PJ. Gubernur Bey Machmudin untuk melanjutkan program- program merupakan pekerjaan gubernur sebelumnya. Salah satunya adalah penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jabar Tahun Anggaran (TA) 2024. 


Selaku anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jajang Rohana menegaskan bahwa dirinya berada pada Komisi Bidang Pembangunan dan Bidang Pemerintahan, sehingga target yang mesti dicapai oleh penerus gubernur lama yaitu proses penyusunan RAPBD Jabar TA 2024 jangan sampai tertunda.


"Karena saat pergantian jabatan Gubernur Definitif Ridwan Kamil ke Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin sedang berlangsung proses penyusunan RAPBD TA 2024, kita berharap penyusunan RAPBD tersebut supaya segera dituntaskan jangan sampai menunggu lama," tegas Jajang ketika ditemui awak media 60menit.co.id di kantornya, Rabu 6/09/2023.


H. Jajang Rohana meminta Bey Machmudin bisa menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur Jabar dengan baik sesuai aturan yang ada. Karena tugas dan wewenang Pj Gubernur memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 


Ia menjabarkan tugas Pj Gubernur adalah sebagai kepala daerah, selain menjalankan kinerja yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bisa menyelesaikan masalah lingkungan yang sedang dihadapi, yaitu menyelesaikan masalah TPAS Sarimukti, TPPAS Nambo dan TPPAS Legok Nangka.


"Salahsatunya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan ini tengah berjalan sementara Gubernur lama habis masa jabatannya sekarang mesti diselesaikan oleh Pj Gubernur Bey Machmudin, termasuk penyelesaian TPAS Sarimukti, TPPAS Nambo dan TPPAS Legok Nangka," jelas Jajang. 


Selain itu ada banyak tugas PJ Gubernur, diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. 


Masih kata Jajang Rohana bahwa PJ Gubernur harus bisa mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Tentunya masih ada hal lain yang menjadi tugas sebagai PJ Gubernur dan semua itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki kewajiban sesuai dengan kepala daerah pada umumnya," singkat Jajang.


Harapan lain dari seorang anggota komisi IV DPRD Provinsi Jawa dari Fraksi PKS, Jajang Rohana mengungkapkan apa yang ditinggalkan oleh gubernur definitif Ridwan Kamil harus menjadi pekerjaan rumah oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, bisa tuntas dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang ada. 


"Mengingat gubernur definitif dengan Pj itu berbeda, seharusnya tidak ada beban janji politik yang mesti segera dituntaskan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Pj Gubernur Jabar sifatnya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan Gubernur Jabar definitif, Ridwan Kamil," ulas Jajang Rohana.


(zho)