Tampak Am diantara penyidik (redaksi) |
60Menit.co.id, Makassar | Proses hukum kasus tindak pidana kehutanan di Luwu Timur oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang menyeret terduga pelaku Has dan Am, tidak jelas hingga kini. Awak media mengkonfirmasi hal ini lewat WhatsApp (WA) kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Aswin Bangun, Kamis (17/8), siang ini, tidak merespon. Begitu pula, Ketua Tim Gakkum yang turun ke Lutim, Hasanuddin, saat dikonfirmasi tidak menjawab.
Namun bocoran yang diperoleh dari sumber terpercaya, terduga pelaku kini dititip sebagai tahanan Gakkum di Polres Lutim. Menariknya, dari informasi tersebut, dari kedua terduga pelaku, hanya pengelola lahan, Am, yang ditahan. Sedang Has, pemilik alat berat (excavator), bebas berkeliaran. Padahal, konon sebelumnya Has sudah diBAP. Hal ini mengundang keberatan dari pihak terduga pelaku yang lain seperti Am, karena menganggap Has sebagai pemilik Excavator turut serta.
Alat berat tersebut disewa Am dari Has senilai Rp13.500.000 selama 100 jam ditambah ongkos mobilisasi dengan memakai Tronton sehingga totalnya menjadi Rp28.500.000,-. Kini berkas Am dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel serta mengalami perpanjangan penahanan berdasarkan Surat Perpanjangan No. B-60/P.4.4/Eku 1/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023.
Diketahui, lokasi perkebunan Am berada di sebuah perkampungan di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur. Tanah garapan seluas 10 Ha ini diganti rugi Hamka dari pemilik sebelumnya, Anwar Syam alias Bang Ito. Namun untuk mengelolanya diserahkan kepada Am, kerabat Hamka, dengan mendatangkan Excavator milik Has.
Selain pengusaha alat berat, Has diketahui memiliki toko bangunan, toko pakaian, bahkan pemilik usaha BRI Link 'Restu' terbesar di Tomoni Mangkutana. Ia juga konon memiliki sejumlah ruko yang disewakan serta pemilik tanah dan kebun coklat.
Am disangkakan terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Kehutanan berupa mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, berdasarkan laporan kejadian No. LK.10/BPPHLHK.3/SW-I/SPORC/6/2023 tanggal 20 Juni 2023.
(anto)