DY, tersangka kasus korupsi Pengelolaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjung Pinang Riau (zhovena) |
60MENIT.co.id, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan DY sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Jumat 11/08/2023.
DY selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, terduga korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Riau pada Tahun 2016-2019. (1/3) saat ini sudah jadi tersangka.
Sebelumnya pada tahun 2015, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menyampaikan teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjung Pinang terkait kebijakan kuota rokok yang diterbitkan melebihi ketentuan yang seharusnya 51,9 juta batang menjadi 359,4 juta batang. (2/3)
"Pada Tahun 2015, Kementerian Keuangan sudah menyampaikan teguran terhadap DY, selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi kebutuhan wajar tiap tahunnya, dengan ditandatanganinya sebanyak 75 SK kuota," ujarnya.