Awasi Ketat, Penanganan Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polda Bali
-->

Advertisement Adsense

Awasi Ketat, Penanganan Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polda Bali

60 MENIT
Rabu, 16 Agustus 2023

Drs. Yonatan Tommy, Direktur Eksekutif WASINDO (Redaksi)


60Menit.co.id, Jakarta | Jajaran Polda Bali hingga tingkat Polres atau Polresta, kerap menemukan dan mengamankan para pelaku tindak pidana narkoba. Terlebih, Bali dikenal sebagai daerah destinasi wisata utama di Indonesia bahkan hingga ke mancanegara. Kondisi ini mau tak mau menjadi tantangan tersendiri bagi aparat Kepolisian di lingkungan Polda Bali. Juga terpulang kepada aparat penegak hukum (APH) yang lain, sejauh mana mereka secara jujur menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya. 


Karena itu, penanganan kasus-kasus narkoba dalam wilayah hukum Polda Bali harus tetap dalam pengawasan yang ekstra ketat dari pimpinan Polri agar penegakan hukum itu tetap on the track. "Jangan sampai penegakan hukum di atas penegakan hukum. Artinya Polri sudah berusaha maksimal tapi karena ada oknum aparat bermain, menjadi hukum itu tidak lagi ditegakkan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tegas Direktur Eksekutif Perkumpulan Pengawas Independen Indonesia (WASINDO), Drs. Yonatan Tommy. 


Kepada awak media, sekembali dari Denpasar Bali, Selasa (15/8), sosok yang juga jurnalis senior ini, lebih jauh mengatakan, dalam penanganan kasus narkoba itu harus memenuhi SOP (standard of procedure) yang berlaku. Seperti melibatkan perwakilan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk membantu dalam tiga hari pertama setelah penangkapan. Ini merujuk pada peraturan BNN No. 12 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penangkapan, Pemeriksaan, Penyidikan Tindak Pidana Narkotika.


Kepolisian wajib memanggil perwakilan BNN untuk membantu dalam 3 hari pertama setelah penangkapan, jika narkoba ditemukan selama penangkapan atau ada tanda-tanda terkait narkoba lainnya. Ini untuk memastikan bahwa bukti terkait narkoba ditangani dan disimpan dengan benar dan untuk memastikan bahwa hukum dipatuhi selama penyelidikan. Apabila perwakilan BNN tidak dapat langsung hadir di lokasi, maka harus tiba di lokasi dalam waktu 24 jam setelah menerima pemberitahuan.


Jika polisi tidak memanggil perwakilan BNN untuk membantu dalam 3 hari pertama setelah penangkapan jika ditemukan narkoba atau tanda-tanda terkait narkoba lainnya, ini dapat menimbulkan konsekuensi negatif. Pertama, dapat berakibat pemrosesan dan penyimpanan bukti terkait narkoba tidak benar dan  berdampak negatif terhadap penyelidikan dan proses pengadilan.


Akibat lain, terjadinya pelanggaran hak-hak narapidana jika ditahan secara sewenang-wenang atau digeledah dan diinterogasi secara tidak wajar. Dan akhirnya dapat menyebabkan pelanggaran hukum dan penuntutan terhadap petugas polisi berdasarkan pasal-pasal undang-undang yang relevan. "Ini yang saya maksud penegakan hukum di atas penegakan hukum, karena ada oknum yang mungkin saja melakukan pelanggaran hukum," jelas Yonatan. 


Akibatnya, narapidana tidak mendapatkan perawatan medis atau pengobatan yang diperlukan jika dia menderita kecanduan narkoba atau penyakit terkait narkoba lainnya. Pihaknya, tambah Yonatan, juga kerap mendengar kabar adanya tindakan pemalsuan hasil tes urine serta pengguna narkotika dengan hasil lab dinyatakan negatif. "Kalau positif kan berarti benar pengguna tapi kalau negatif bukan pengguna. Tapi tidak mungkin ya kalau pengguna negatif pasti positif," beber Yonatan yang akrab dipanggil Tommy ini. 


(red)