Pergoki Buang Limbah, Perusahaan Potong Ayam di Jayagiri Dapat Teguran Dansub 08 Satgas Sektor 22
-->

Advertisement Adsense

Pergoki Buang Limbah, Perusahaan Potong Ayam di Jayagiri Dapat Teguran Dansub 08 Satgas Sektor 22

60 MENIT
Sabtu, 24 Juni 2023

Serma Dodi Candra (Dansub 08/22 CH) di Sungai Cihideung Jaya Giri tempat pembuangan limbah industri potong ayam (PT. Bintang Pamungkas) 

 

60MENIT.co.id, Lembang KBB | Pengawasan pelaku pembuang limbah tanpa pengelolaan yang benar, Satgas Citarum Harum Sektor 22 melalui Subsektor 08 yang dikomando Serma Dodi Candra hari ini Sabtu 24/06/2023 memergoki PT. Bintang Pamungkas sebuah pengusaha potong ayam membuang limbahnya tanpa saring Ipal ke Sungai Cihideung.


Perusahaan potong ayam PT. Bintang Pamungkas beralamat di jl. Manoko Kp. Genteng RT. 02 RW. 12 Desa Jayagiri Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat. Anggota Subsektor 08/22 Koptu Carli menuturkan, berdasarkan laporan warga bahwa pemotongan ayam PT. Bintang Pamungkas, membuang limbah ke aliran Sungai Cihideung.


"Limbah diangkut dari pemotongan ke sebuah rumah dengan menggunakan mobil tanki, lalu dialirkan ke Sungai Cihideung yang beralamat di Jln. Manoko RT. 03 RW. 12 Ds. Jayagiri Kec. Lembang, di rumah tempat membuang limbah, satgas Citarum bertemu dengan 2 orang pelaku pembuang limbah, yaitu karyawan PT. Bintang Pamungkas yang sedang membuang limbah ke aliran sungai Cihideung. Atas nama bapak Ahmad dan bapak Deni (sopir) mereka mengaku membuang limbah atas perintah dari pimpinan PT. Bintang Pamungkas," jelas Carli.


Saat itu pula dipergoki Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 08, kedua org tersebut langsung menelpon pimpinan, akan tetapi mereka mengaku telponnya tidak diangkat.


"Karena penasaran atas adanya perusahaan potong ayam PT Bintang Pamungkas ini maka kita coba periksa kebelakang kantornya kebetulan ada sungai, setelah diketahui adanya pembuangan langsung maka kita langsung datangi dan menemui pimpinannya, disini kita interogasi langsung," ujar Dodi.


Serma Dodi Candra DanSub 08 Satgas Citarum Harum Sektor 22 langsung menemui kuasa dari usaha potong ayam pasca menemukan pembuangan limbah.


Serma Dodi Candra langsung menekankan supaya perusahaan PT. Bintang Pamungkas ini harus membangun Instalasi Pengolahan Air Limbahnya (Ipal), dengan batas waktu 1 bulan harus sudah ada progres.


Menunggu waktu 1 bulan Ipal harus tuntas dibangun, limbah PT Bintang Pamungkas sementara harus diangkut oleh pihak ke-3 yaitu PDAM jangan sampai dibuang ke saluran umum, jika 1 Minggu tidak ada aksi maka saluran pembuangan limbah akan di Cor oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22.


"1 Bulan harus progres Ipal harus sudah tuntas dan saat ini limbahnya kita perintahkan harus melakukan penyedotan ke pihak PDAM, jangan sekali-kali membuang limbah ke saluran umum," sontak Dodi. 


Beberapa bak penampungan di PT Bintang Pamungkas.


Pembimbingan dalam progres Ipal bagi Satgas Citarum Harum Sektor 22 sudah biasa melakukannya. Untuk ke sekian kalinya saat ini perusahaan potong ayam PT Bintang Pamungkas di kawal untuk memiliki Ipal yang benar supaya limbah yang dibuang sesuai bakumutu. 


"Atas temuan itu Satgas Citarum tidak bertemu dengan pimpinan PT. Bintang Pamungkas (H. Totoh), sampai malam ini tidak ada telpon atau WA dari pimpinan PT. Bintang Pamungkas, untuk mengkonfirmasi tentang hal ini," imbuh Carli.


(zho)