Geledah Kantor Diskominfo dan PDAM Bandung, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Yana Mulyana
-->

Advertisement Adsense

Geledah Kantor Diskominfo dan PDAM Bandung, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Yana Mulyana

60 MENIT
Senin, 12 Juni 2023

Yana Mulyana diikuti Kadishub Dadang Dharmawan ketika masuk ruang penyelidikan KPK Foto pada Minggu 15/04/2023 (zhovena)


60MENIT.co.id, Jakarta | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengiyakan atas penggeledahan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Bandung. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.


"Benar, tim penyidik KPK pada tanggal 8-9 Juni telah melakukan penggeledahan di Kota Bandung yaitu Kantor PDAM, Kantor Diskominfo, dan beberapa rumah pihak terkait perkara tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 9 Juni 2023. 


Penyidik KPK pun kembali melakukan penggeledahan di Kantor Pemerintah Kota Bandung atau Balai Kota Bandung.


Ali Fikri menjelaskan dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Barang Bukti selanjutnya disita dan dianalisis untuk kemudian disertakan ke dalam berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut Yana Mulyana dan kawan-kawan. 


Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat 14 April 2023 malam. Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.


"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari 16 Juni 2023.


Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.


Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp. 2,5 miliar.


Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***