60MENIT.co.id, Bandung | Pengawasan pengerukan Sungai Cipamokolan oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 melalui SubSektor 05 dipimpin Peltu Ihwan Maryudin saat ini aksi yang dilakukan lebih ke pengangkatan disposal untuk dibuang sebagai pengurugan di wilayah yang termasuk landai.
Pengerukan Sungai Cipamokolan bertujuan untuk menyudahi tradisi banjir yang disebab kurang berfungsinya aliran sungai karena terlalu dangkal, bertempat di Rw. 02 dan Rw. 07 Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari.
"Pengerukan ini lebih ke normalisasi aliran sungai, soalnya kanan kiri sungai sudah sejajar tanggul sungai yang ada, kita keruk sesuai lebar sungai asli berikut kedalaman sungai yang sebenarnya," kata Ihwan, Sabtu 15/04/2023.
Patroli sungai. |
Langkah ini diinisiasi oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22, disambungkan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Barat, sehingga Satgas Citarum Harum Sektor 22 setiap hari turut dalam pengawasan pengerukan Sungai Cipamokolan ini.
Aksi yang bertujuan sebagai percepatan pencegahan pencemaran dan kerusakan sungai ini oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 terus bergerak ke seluruh sungai yang memenuhi fasilitas area perawatan yang mampu menampung kendaraan berat.
Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 05 selain pada pengawasan ini, ia melakukan pula patroli sungai dan komunikasi sosial kepada masyarakat dalam materi sosialisasi pelarangan membuang sampah ke wilayah sungai.
Komunikasi sosial kepada masyarakat. |
Patroli sungai dilakukan di wilayah yang sama, hal ini menurut Peltu Ihwan Maryudin sebuah tindakan yang berinisiatif dalam survay perkembangan volume air dan kondisi sungai di musim penghujan.
"Setiap hari patroli sungai ini kita lakukan, bersamaan dengan komunikasi sosial kepada masyarakat, ini bertujuan untuk mengendalikan hal yang bertolak belakang dengan program Citarum Harum baik berasal dari masyarakat maupun yang disebabkan oleh alam," kata Ihwan.
Pengerukan sungai, patroli sungai maupun komunikasi sosial yang dilakukan Satgas Citarum Harum Sektor 22 ini sebagai bukti keseriusan Satgas Sektor 22 dalam menjalankan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018, supaya bisa menciptakan kebersihan sungai tanpa pencemaran.
(Zho)