(Foto oleh Redaksi) |
60MENIT.co.id, Jakarta | Menghadapi Pemilu 2024 mendatang, KPU dan Bawaslu diminta jeli dan teliti dalam memproses setiap Calon Legislatif (Caleg) sebelum diputuskan jadi Caleg Tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Jangan sampai ada bakal calon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat diloloskan. Misalnya kalau dia PNS atau ASN syaratnya dia harus mundur. Saya dengar ini pernah terjadi," ujar Aktivis Toraja Transparansi, Thonny Panggua, SH.
Hal ini dilontarkan Thonny, lewat telepon genggam, Sabtu (11/2) hari ini. "Tidak boleh terulang, kecuali regulasinya berubah. Tapi kejadian yang lalu itu, karena sudah ada tindakan melawan hukum tetap harus diproses, tidak bisa didiamkan," tegas pria yang dikenal tegas ini.
Cerita mengenai caleg yang tidak mundur dari PNS ini juga diberitakan media ini sebelumnya. Kejadiannya 2014 di Toraja Utara, Sulsel. Caleg berinisial NT ditetapkan oleh KPU Torut untuk DPRD Toraja Utara.
Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara KPU Torut No. 074/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Parpol serta Penetapan Calon Terpilih. NT jadi Caleg Partai Golkar di Dapil 5 dengan perolehan 78 suara. Hingga sekarang yang bersangkutan masih berstatus PNS di Pemda Asmat di Agats, Papua. NT bahkan saat ini menjabat Plt. Kepala Dinas PRKP2 (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) di Kabupaten Asmat.
Masalah ini sebelumnya pernah dilaporkan ke Menpan-RB yang lalu. Menterinya ketika itu adalah Cahyo Kumolo, dan ini juga diberitakan sebelumnya. Menurut Cahyo, harus ada laporan tertulis ke BKN. "Keputusan PAN-RB melalui sidang badan kepegawaian bersama BKN dan instansi terkait. Sikap KemenPAN-RB harus ada laporan tertulis ditujukan ke BKN. Demikian," respon Cahyo Kumolo via WA.
Thonny Panggua menegaskan, NT seharusnya mundur dari PNS ketika itu. "Dia mustinya bukan PNS lagi sekarang," timpalnya. Menurut dia, jika kasus NT ini tidak ditindaklanjuti, akan menjadi preseden buruk ke depan. "Karena sudah lihat contoh kejadian yang lalu, kemudian tidak ada tindakan, bisa kembali terjadi dan seterusnya begitu. Dan kalau sudah begitu ya tidak ada wibawa undang-undang lagi. Termasuk pemerintah juga tidak punya wibawa karena produknya tidak dilaksanakan," tandas pria berkumis lebat ini.
(anto)