Rumah Makan Saung Pengkolan Lembang, Dicor Saluran Limbahnya oleh Satgas Sektor 22
-->

Advertisement Adsense

Rumah Makan Saung Pengkolan Lembang, Dicor Saluran Limbahnya oleh Satgas Sektor 22

60 MENIT
Senin, 30 Januari 2023

Satgas Citarum Harum Sektor 22 mengecor saluran limbah kotor Rumah Makan Saung Pengkolan yang berlokasi di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung. Senin 30/01/23 (Mg.Oleh).


60MENIT.co.id, Kab.Bandung Barat | Satgas Citarum Harum Sektor 22 dengan tegas lakukan penutupan saluran pembuangan air limbah kotor RM. Saung Pengkolan yang berlokasi di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung. Senin (30/01/23).



Dalam pelaksanannya Sektor 22 Citarum Harum di wakili oleh Pasi Ops, Bamin, Dansub, serta anggota melakukan tindakan tegas tersebut di dampingi oleh PPLH DLH Kabupaten Bandung Barat, Kaur Perencanaan Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang.


Menurut Komandan Sektor 22 Kolonel Inf. F.X. Sri Wellyanto melalui Bamin Serma Agung Setia Purnama menyampaikan, tindakan penutupan saluran pembuangan air limbah RM. Saung Pengkolan ini kara pertimbangan dari beberapa faktor tentunya.


"Dalam hal ini kami tidak bisa gegabah memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha jika memang dari pelaku usaha tersebut setidaknya ada usaha yang baik sehingga kami tidak sampai harus menutup saluran air pembuangan limbahnya". Ucapnya.


Berdasarkan data yang kami ambil, lanjut Serma Agung, RM Saung Pengkolan ini sudah berdiri sejak tahun 2014 dan memiliki karyawan sebanyak 35 orang untuk nama pemiliknya sendiri bernama H. Sobandi.


"Namun pelaku usaha ini sama sekali belum mempunyai Grease Trap/penahan sampah padat sehingga sampah masih di buang langsung ke sungai, juga masih belum memiliki Bak IPAL yang efektif standar bakumutu bahkan berpotensi limbahnya dapat mencemari lingkungan". Jelasnya.


Masih kata Serma Agung, tentunya merujuk kepada hal itu semua kami melakukan tindakan dengan cara menutupnya, kami akan buka kembali setelah RM Saung Pengkolan ini sudah mempunyai IPAL yang sesuai bakumutu dan aturan pemerintah.


"Kami juga menegaskan kepada pengelola RM Saung Pengkolan, selama pembuatan IPAL dan saluran air limbah masih kami tutup, maka pengelola harus menampung baik ke dalam bak endap atau toren dan harus di buang serta bekerja sama dengan pihak ke 3 yang sudah memiliki ijin transporter limbah dan pembuangan limbah". Tutup Serma Agung. 


(Sholeh)