Satgas Citarum Harum Sektor 22 melakukan pengecoran saluran limbah RM Darmaga Sunda Lembang, Senin 30/01/2023 (Mg.Oleh) |
60MENIT.co.id, Lembang | Sektor 22 Satgas Citarum Harum bersama unsur kewilayahan, PPLH DLH Kabupaten Bandung Barat dengan di saksikan oleh perwakilan pemilik RM Dermaga Sunda lakukan penutupan saluran air limba Kotor. Senin (30/01/23).
Berdasarkan keterangan dari Bamin Sektor 22 Satgas Citarum Harum Serma Agung Setia Purnama mewakili Komandan Sektor 22 menyampaikan, kegiatan yang kami laksanakan tidak serta-merta langsung eksekusi penutupan saluran air limbahnya, namum terlebih dahulu kami lakukan pengawasan, serta sudah beberapa kali kami ingatkan dan tidak ada progres maka hari ini kami eksekusi penutupan saluran air limbahnya.
"Kami lihat kondisinya masih kurang efektif sehingga secara Tim kami melaksanakan penutupan air limbah secara sementara". Terang Bamin Sektor 22.
Kegiatan ini, lanjut Serma Agung, kita tidak memberikan secara operasional tapi lebih ke arah menutup saluran air limbah secara sementara.
"Solusinya nanti bisa di buat bak endapan atau ditampung sementara di torn dan diangkut ke pihak yang berijin dalam hal ini yaitu PDAM.". Terangnya.
Lebih lanjut Serma Agung menjelaskan, selain itu hal yang kami lakukan ini juga salah satu upaya kami selaku Satgas Citarum Harum untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha.
"Selain mementingkan dari sisi ekonomi kita pun harus mementingkan dari faktor ekologinya, kemudian selanjutnya kegiatan ini pun kita laksanakan bersama denhan pemilik usahanya". Ucapnya.
Masih di lokasi yang sama Pemilik RM Dermaga Sunda H. Dadanh Arifin mengatakan, seperti yang tadi disampaikan memang benar harus sesuai denga aturan yang sudah dibakukan.
"Kami memang ada keterlambatan untuk pemasangan tidak ada masalah semua yang datang kesini memang orang-orang yang sudah tugas, kita juga harus mengikuti aturan yang di buat seperti itu". Ujarnya.
Kedepan, sambung Dadang, kami akan memperbaiki sesuai arahan dari Satgas, dan memang kami harus membuat IPAL sesuai aturan yang ada dan standar bakumutu.
"Tentunya dengan membuat IPAL yang yang layak sehingga aliran pembuangannya tidak mengganggu ke aliran sungai citarum". Tandas H. Dadang.
(Sholeh)