60MENIT.co.id, Bandung | Dansub 02 Satgas Sektor 22 Peltu Aris Santoso bersama aparat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung bergerak bersama dalam pemeriksaan limbah hasil olah Ipal Perusahaan Basreng milik Parjo di wilayah RT 02 RW 03 Kelurahan Gempolsari Kecamatan Bandung Kulon, Rabu 18/01/2023.
Pemeriksaan Ipal yang dipimpin oleh Peltu Aris Santoso selaku Dansub 02/22 ini diinisiasi adanya pengaduan warga atas dasar bau yang tidak sedap, mereka menganggap bau tersebut pengaruh dari limbah yang dihasilkan oleh Pabrik Basreng tersebut.
Seperti yang dikatakan oleh Dansub 02 Satgas Citarum Harum Sektor 22, supaya jelas warga yang melaporkan begitupun kita dari Satgas Citarum Harum Sektor 22 akhirnya kita melakukan pemeriksaan ini bersama pihak Dinas terkait.
"Sikap ini kita lakukan merupakan penjelasan yang otentik terhadap warga, bahwa kondisi limbah yang dihasilkan oleh perusahaan Basreng kita periksa bersama penegak hukum dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. Jika benar limbahnya bau tidak sedap maka saat ini pula akan kita Cor saluran limbahnya," kata Aris.
Penyeliaan hasil pemeriksaan. |
Dengan adanya warga yang responsif, Satgas Citarum Harum Sektor 22 merasa terbantu. Hal ini memerlihatkan adanya kepedulian dari pihak warga terhadap lingkungan yang mereka tinggal.
Kendati demikian sebagai Satgas Citarum Harum Peltu Aris Santoso mengutamakan sikap hati-hati dan teliti. Jika salah mengambil tindakan maka akan merusak marwah kesatuan satgas.
"Kita layani dengan baik atas adanya warga yang melapor terkait limbah industri ini, atas dasar aduan tersebut maka kita libatkan aparat Gakum dari DLH supaya jelas bahwa efek bau yang diadukan oleh warga ini benar atau tidak, biar pihak Gakum itu saja yang memutuskan," imbuh Aris.
Hasil penilaian dari pemeriksaan ini yang disaksikan oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02, beberapa staf ahli bidang Ipal DLH, Lurah Gempolsari, Kamtibmas Polsek Bandung Kulon dan perwakilan warga terkait maka hasil pemeriksaan ini bahwa Perusahaan Basreng milik Parjo dalam kondisi normal.
Menjelaskan kepada perwakilan warga. |
"Supaya tidak menjadi gejolak di lingkungan maka hasil pemeriksaan ini kita saksikan bersama, yaitu Perusahaan Basreng ini sudah mempunyai bak ipal penampungan air limbah akan tetapi dalam prosesnya belum maksimal, posisi pH 6, warna air putih, berbau, tidak berbusa dan suhu air limbah normal," jelas Aris.
Atas hasil ini pihak DLH membolehkan bahwa perusahaan basreng untuk lanjut beroperasi, namun pihak Satgas Citarum Harum Sektor 22 menekankan supaya tertib mengolah limbah semaksimal mungkin walaupun Ipalnya belum jadi.
"Sementara sebelum membuat bak ipal yang lebih maksimal, air limbah tidak dibuang keluar. Akan tetapi disedot dimasukkan ke toren kapasitas 5000 liter kemudian diambil oleh pihak PDAM Kota Bandung. Sambil berjalan pihak pengusaha harus segera mengurus dokumen dokumen tentang perijinan dari DLH dan harus menjaga kebersihan lingkungan terutama disekitar Ipal," kata Aris
(zho)