Pemilik Tongkonan Tanite Pangala' di Torut, Tolak Acara Ma'bua' Keluarga Nek Rempe'
-->

Advertisement Adsense

Pemilik Tongkonan Tanite Pangala' di Torut, Tolak Acara Ma'bua' Keluarga Nek Rempe'

60 MENIT
Rabu, 28 Desember 2022

60menit.co.id


60MENIT.co.id, Jakarta | Keluarga Besar Tongkonan Tanite di Pangala' Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara, yang dimotori Nek Tiranda-Nek Londong, menolak keras acara Syukuran Ma'bua' yang digelar keluarga Nek Rempe' di atas Tanah Tongkonan Tanite mulai hari ini, Rabu, 28 Desember 2022. Acara ini dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 30 Desember. 


Protes dan penolakan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Lembang Ampang Batu, Kapolsek Rindingallo dan pihak Gereja setempat. Surat tertanggal 20 Desember 2022 ini ditembuskan ke Bupati Toraja Utara cq. Camat Rindingallo dan Kapolres Toraja Utara. Namun hal ini tidak diindahkan dan pihak keluarga Nek Rempe' tetap ngotot melaksanakan acara tersebut.  


Pasalnya, Pemerintah Lembang Ampang Batu tetap memberi izin pelaksanaan kegiatan, tanpa mempertemukan kedua belah pihak. Kepala Lembang (Kalem) Ampang Batu, Matius Mapun, saat dikonfirmasi berulang kali melalui handphone, tidak menjawab. Teleponnya tersambung namun tidak diangkat. Awak media kemudian menghubungi Kapolsek Rindingallo  IPTU Kusuma Tombilangi’ terkait pelaksanaan acara tersebut. 


"Saya bilang sama pihak keluarga yang melapor ini acara syukuran saya kira tidak bisa larang. Kalau soal kayu atau pohon yang ditanam kan bisa dicabut setelah dibicarakan di adat kalau mereka memang tidak berhak. Kami ini aparat, pelayan masyarakat jadi siapa saja masyarakat kalau datang kami ladeni," ujar Kusuma, baru-baru ini. Pihak Keluarga Tongkonan Tanite sendiri ketika dihubungi menduga pihak Polsek berlaku diskriminatif. 


"Saya lihat waktu saya bicara kan saya sendiri perempuan, polisinya lebih memihak ke mereka. Saya bilang silahkan laksanakan syukuran biasa atau natal, bukan acara adat. Karena dalam adat Toraja menanam pohon Cendana dalam acara syukuran sama dengan menyatakan tanah tempat mereka membangun rumah milik mereka. Tidak ada hak mereka dan ini sudah dibicarakan di kantor camat yang lalu. Neneknya tidak bisa menjelaskan serta tidak bisa membuktikan di depan dewan adat pendamai waktu itu," ujar Elisabet Tandi, salah seorang pewaris Tongkonan Tanite. 


Hal sama dilontarkan pewaris Tongkonan yang lain, Pdt Semuel Datulalong. Menurut Semuel, sengketa tanah Tongkonan Tanite ini sudah dibicarakan di Kantor Camat Rindingallo yang lalu di era J Batotanete, SE. Ketika itu, pihak keluarga Nek Rempe', bahkan Nek Rempe' sendiri, waktu itu masih hidup, tidak bisa menjelaskan hubungan darah daging dengan rumpun keluarga Tongkonan Tanite. 


60menit.co.id


Semuel mengatakan, pihaknya pada prinsipnya tidak melarang acara syukuran sepanjang itu tidak dilakukan secara adat. "Saya berharap pihak kepolisian netral dalam menyikapi ini, tidak boleh ada yang dibedakan. Kalau bicara pelayanan masyarakat betul tapi masyarakat yang mana, apakah hanya yang melaksanakan acara, yang melapor tidak diladeni. Ini masalahnya. Memang syukuran tidak bisa dilarang tapi syukuran yang bagaimana dulu ini coba diperhatikan. Ini kan secara adat ada masalahnya, sehingga sebenarnya harus bisa dihalau dan dudukkan dulu untuk dibicarakan sebelum dilaksanakan," tegas Semuel. 


Diketahui, sengketa tanah Tongkonan Tanite ini sebelumnya sudah dibicarakan di kantor Camat Rindingallo yakni di era J. Batotanete SE jadi Camat dengan Kapolsek Rindingallo ketika itu, IPDA Samuel Payung T. Rapat atau pertemuan ini digelar 17 Januari 2003 (Jumat). Acara ini bahkan diliput langsung Koran Harian Berita Kota Makassar yang khusus datang dari Makassar. 


Dalam pertemuan tersebut, Nek Rempe' tidak banyak berkomentar. Ia tidak mengetahui persis ihwal sejarahnya. Yang ia tahu hanya neneknya bernama Nek Surak kawin (rampe) masuk ke dalam lingkungan keluarga Tongkonan Tanite dengan mengawini Lai' Pattu. Perkawinan ini tidak membuahkan anak (tamanang). Sementara pada perkawinan antara Nek Surak dengan Indo Ottong yang kemudian meninggal sebelum mengawini Lai' Pattu, melahirkan keturunan yang kemudian diketahui adalah orang tua dari Nek Rempe'. 


Nek Rempe' mengakui sendiri kalau keberadaannya di atas tanah Tongkonan Tanite karena pihak pemilik tanah tongkonan sendiri. Ia disuruh menempati sebagian kecil, khususnya tanah seluas bangunan rumahnya. Atas pengakuan ini, menurut Camat dan Dewan Adat Pendamai, keberadaan Nek Rempe' di atas tanah tongkonan hanya karena 'Kasih' (Sikamase). Oleh Camat J Batotanete dan Dewan Adat Pendamai, Nek Rempe' diminta menempati cukup lahan yang ditinggali dengan bangunan lamanya yang sudah ada selama ini. 


"Soal pengembangan perluasan lahan, apalagi dengan membangun pondasi untuk bangunan permanen tidak lagi dibolehkan," tegas Camat J Batotanete menyimpulkan hasil pertemuan tersebut. Namun pihak Pelapor, dalam hal ini keluarga B Datulalong dan Nek Londong, tetap pada pendirian, tidak ingin begitu saja menyerahkan sekecil apapun dari tanah Tongkonan Tanite. 


(anto)