60menit.co.id |
60MENIT.co.id, Jakarta | Kepala Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Luwu Timur, DR. H. Muhallis Menca, dilaporkan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Koordinator WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) Wilayah Luwu Raya, Musa Irin Karim. Laporan tersebut disampaikan Musa melalui surat pribadinya tanggal 19 November 2022.
Surat itu ditembuskan ke Ketua DPR RI, Ketua Ombudsman RI, dan Direktur Eksekutif WASINDO di Jakarta. Tembusan surat juga ditujukan ke Redaksi Media Kompas di Jakarta serta Redaksi 60MENIT.co.id di Bandung. Musa Karim melaporkan tentang kinerja Kepala Pertanahan atau ATR/BPN Luwu Timur saat ini dalam memberi pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik yang ia alami sendiri.
Prosesnya telah memakan waktu 60 hari lebih, tepatnya sejak Pebruari 2022 sampai sekarang. Dalam surat laporannya, Musa melampirkan berkas dan fotocopy berita yang dimuat media online 60MENIT.co.id sebagai bahan telaan Menteri ATR/BPN. "Sekiranya memang kinerja Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Luwu Timur tetap seperti kondisi sekarang di bawah kepemimpinan DR. H. Muhallis Menca, kami minta agar ia dicopot atau dimutasi," tegas Musa dalam suratnya.
Diketahui, masalah penerbitan sertifikat ini muncul, dipicu adanya proses yang dinilai Musa janggal selama ia mendampingi keluarganya yang tak lain adiknya sendiri. Lokasi bidang tanah an. M. Nawir BM dengan luasan sekitar 2,47 Ha yang ingin disertifikatkan itu, berada di Desa Asuli Kecamatan Towoti, Luwu Timur. Pihak BPN Lutim kemudian meminta klarifikasi atas tanah tersebut kepada BPKH Wilayah VII Makassar, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KemenLHK.
Permintaan Klarifikasi secara tertulis ini dijawab pihak BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) dengan menyebut tanah tersebut berada dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas kurang lebih 0,08 Ha. Selebihnya, Areal Penggunaan Lain (APL) sekitar 2,39 Ha. Pihak BPN setempat lalu membentuk tim yang akan menilai dengan merujuk pada surat hasil klarifikasi dari BPKH.
Namun kerja tim dan hasilnya sampai hari ini tidak jelas. Ini yang membuat Musa langsung melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah tidak ada jalan, pihak BPN Lutim kini membuat alasan lain dengan menilai tanah tersebut berada dalam areal konsesi PT. Vale tanpa meminta klarifikasi ke perusahaan tambang tersebut. Hanya dengan melihat peta lokasi.
Padahal, tanah tersebut telah dikuasai berpuluh tahun keluarga M. Nawir BM dan selama itu sampai sekarang tidak pernah ada protes dari PT. Vale. Kata Musa, mengutip omongan Kepala BPN Lutim Muhallis Menca, pihak Pemohon yang harus meminta klarifikasi ke PT. Vale.
"Tidak sama Vale dengan Kehutanan Pak...PT Vale itu sudah melampirkan petanya jadi tidak perlu kami klarifikasi jadi yang harus klarifikasi pihak yang bermohon," ujar Musa mengutip ucapan Muhallis. Seharusnya, tambah Musa, pihak BPN setempat bersurat ke PT. Vale minta klarifikasi, sama dengan ketika bersurat ke pihak Kehutanan minta klarifikasi.
Anehnya lagi, menurut Musa, untuk kelebihan tanah kembali dibayar. "….tp dsuruh byr ini sdh pembodohan. Kelebihan tanah dsuruh byr lg. KK BPN Lutim, mengkait2kan urusan pribadi dgn instansi, ada 2 sertifikat yg diterbitkan di atas areal konsesi Vale, (zona merah) berdepan dan bersampingan yg dimohonkan yg jls2 tdk memiliki hsl klarifikasi dr BPKH," beber Musa lewat pesan WA, Minggu (11/12).
60menit.co.id |
Musa, baik selaku Pribadi maupun Korwil WASINDO Luwu Raya, juga meminta Satgas Mafia Tanah agar mengusut tuntas kinerja oknum Kantor BPN Lutim yang terkesan mengada-ada dan sangat meresahkan masyarakat Lutim. "Ada beberapa.masyarakat korban hanya mrk takut ribut krn nti sartìfikatx tdk diterbitkan jd mrk bersabar menunggu bahkan bertahun2," timpalnya.
PT. Vale, menurut Musa, tidak memilki tanah. Hanya material di bawah tanah yang jadi miliknya. "Jd tdk ada hubungan apa Vale dgn instansi BPN emangx Vale yg dirikan intansi tsebut. Ini hax akal2an mrk. Tdk ada hubungan lahAN konsesi Vale dgn BPN krn kepentingan. Klu berbicara lahan konsesi semua tanah di Wawondula sampai ke Lutim, Sulteng dn sultengah lahan konsesi Vale. Knp kk BPN urus lahan konsesi Vale tdk ada kaitanx," ketus Musa.
Di beberapa provinsi lain juga terdapat lahan konsesi PT. Vale. Seperti di Sultra dan Sulteng. Kalau di Sulsel, di Lutim. "Bgmn msyrkat sorowako, wwondula, timampu, mahalona, wasuponda, malili itu semua lahan konsesi Vale. Jd hak msyrakt mau d tinggal dmñ?. Jgn krn sentimen d naikan berita, at d surati ment ATR atas ketidak propesionalx dlm pelayanan lantas sertifikat pemohon ditahan krn urus pribadi knp pemohon dsuruh byr ini pembodohan masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Lutim, Muhallis, berdalih lain dan normatif. Dia hanya mengatakan, akan menertibkan stafnya. "Skrg ini sy menertibkan staf BPN,,,makanya jika ada staf saya yg nakal tlg sampaikan,,,setelah itu saya akan melakukan penertiban secara eksternal dengan melibatkan APH. Kami juga berharap semua unsur terpelajar di Lutim nantinya juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar daftar sendiri sertifikatnya...tdk pakai perantara...supaya tahu prosedur pendaftaran sertifikat dan PNBP yg harus dibayarkan," jelas Muhallis.
Selasa besok (13/12), kata Muhallis, pihaknya akan memanggil Pemohon langsung menghadap. Alamat dan nomor kontaknya lengkap. "Insya Allah pak hari Selasa kami akan panggil Pemohon langsung menghadap. Terima kasih atas atensinya kepada layanan kami," ucap Muhallis, via WA, baru-baru ini.
Ia juga memohon maaf atas keterlambatan mengingat banyaknya permohonan yang masuk melalui perseorangan maupun PSN, yaitu Redis 4000 bidang, PTSL 15000 bidang, Lintor 300 bidang, belum termasuk permohonan PLN 100, tanah Pemda 50 bidang, Pompengan 45 bidang. "......dengan personil pengukur hanya 4 orang tentunya tidak gampang menyelesaikan semua permohonan sesuai SOP. Setiap minggu sy TTD sertifikat antara 300 sampai 500 bidang," terang Muhallis.
(anto)