Tuntaskan Masalah Lingkungan Hidup, Serka Bayu Baops Satgas Sektor 22 Bahas Sinkronisai Renaksi Program
-->

Advertisement Adsense

Tuntaskan Masalah Lingkungan Hidup, Serka Bayu Baops Satgas Sektor 22 Bahas Sinkronisai Renaksi Program

60 MENIT
Senin, 14 November 2022

Tampak Baops Satgas Citarum Harum Sektor 22 (Serka Bayu) bersama Aparatur Kewilayahan, Cileunyi, Senin 14/11/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Kab.Bandung | Mewakili Komandan Sektor 22 Satgas Citarum Harum, BaOps Serka Bayu, menghadiri rapat koordinasi bidang/seksi pembangunan dan Lingkungan hidup terkait sarana prasarana serta permasalahan bidang lingkungan hidup yang ada di kewilayahan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.


Hadir di lokasi Kades Cibiru Hilir, Kades Cibiru Wetan, Kades Cileunyi Kulon, Kades Cimekar, Kades Cinunuk, Satgas Citarum Harum, Dinas Lingkungan Hidup, Ketua LPMD se-Kecamatan Cileunyi, Seluruh Perusahaan Penghasil Limbah Domestik.


Hal tersebut guna mensinkronisasikan rencana aksi di lapangan sebagai wujud pentahelix. Dalam rangka pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Kecamatan Cileunyi.


Berbagai aparatur dinas Kabupaten Bandung dan Kewilayahan Cileunyi.


Berdasarkan keterangan BaOps Serka Bayu menjelaskan, pelaku usaha harus ikut serta melaksanakan pencegahan pencemaran karena hal yang di bahas sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.


"Dalam aksi di lapangan pun tentunya tidak bisa di kerjakan secara sektoral saja namun hal tersebut harus di selesaikan secara pentahelix (bersama-sama)". Jelasnya.


Situasi Rapat Koordinasi Sinkronisasi Renaksi Satgas Sektor 22.


Selain dari itu, lanjut Bayu, pelaku usaha harus bisa membuat/memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan baku mutu dan aturan yang di tetapkan oleh pemerintah jangan hanya mementingkan keuntungan secara ekonomi saja melainkan harus memikirkan dari sisi ekologi guna keseimbangan ekosistem.


"Tentunya hal yang di jelaskan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P 68 tahun 2016 tentang Standar Baku Mutu". Tutup Serka Bayu. 


(Sholeh)