60MENIT.co.id, Jakarta | Meskipun bersertifikat hak milik, tanah milik Yohanis Toding Tiranda di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng (dulu, Kecamatan Maritengngae), hingga kini tidak ditemukan. Pihak keluarga, dalam hal ini putra-putri Almarhum Yohanis Toding sebagai ahli waris, sejauh ini turun ke lokasi di Desa Mojong untuk mengecek kejelasan letak objek tanah tersebut.
Namun, dalam tiga kali turun ke lokasi, posisi lahan tanah kebun seluas 10.259 M2 itu belum berhasil ditemukan. Kepala Desa Mojong, Budi Gawa, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/11) siang tadi, mengatakan, pihaknya telah menemui dan menanyakan kepada mantan Kades Mojong sebelumnya dan tokoh masyarakat setempat tentang lokasi tanah tersebut, namun belum membuahkan hasil.
"Saya sudah temui mantan Kades Mojong yang lama, dan tokoh masyarakat setempat yang diperkirakan mengetahui, Pak Muslimin, tapi mereka juga tidak tahu. Ada daftar nama-nama pemilik bahkan ada peta semua lahan tanah tapi tidak ada namanya. Kata dia sertifikat tahun 1979 seperti ini yang dulu yang bermasalah," ujar Budi Gawa mengutip hasil pembicaraannya dengan mantan Kades dan Muslimin.
Kades Mojong Budi Gawa, berbincang dengan Drs. Tommy Tiranda, seputar lokasi tanah Alm. Yohanis Toding di Desa Mojong. |
Pihak Kantor Pertanahan Sidrap sendiri, mengaku tidak bisa berbuat banyak tanpa data awal dari lokasi di Desa Mojong. "Ini repotnya karena data lokasi dari desa tidak ada. Kalau ada petunjuk yang jelas batas-batas lokasi kita bisa bantu," tutur Moh. Iqbal, SH, M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap, ketika ditemui di ruang kerjanya, di Pangkajene, Senin (15/11) pagi tadi.
Ditanya soal warkah tanah tersebut, bisa atau tidak dilihat datanya, Iqbal meminta stafnya, Mety, untuk memperlihatkan. "Kalau warkah tanahnya, mengenai data tanah itu, hampir sama dengan yang ada dalam sertifikat. Tidak ada bedanya," ucap Hady Arman, Kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Sidrap.
Kades Mojong Budi Gawa dan Tommy Tiranda, sedang mengecek nama-nama wajib pajak PBB. |
Arman turut mendampingi Iqbal, saat pertemuan dengan Drs. Tommy Tiranda, salah satu ahli waris Almarhum Yohanis Toding, pemilik tanah tersebut. "Mohon bantuannya Pak Kakan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Karena sertifikatnya produkpemerintah lewat pertanahan tentu tidak mungkin ada sertifikat tanpa objek tanahnya," ucap Tommy yang juga Direktur Eksekutif WASINDO (Pengawas Independen Indonesia).
Diketahui, tanah milik Almarhum Yohanis Toding Tiranda di Desa Mojong ini, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 454 tahun 1979. Sesuai gambar lokasi dalam sertifikat, tanah kebun ini letaknya berbatasan dengan tanah negara dan lahan HGU No. 2. HGU tersebut awalnya atas nama PT Sulawesi Agricultural Product Company (SPACO), namun sekarang beralih ke PT Semesta Margareksa.
(anto)