60menit.co.id |
60MENIT.co.id, Makassar | Usaha tambang galian atau batuan, baik pasir, batu maupun tanah timbunan, yang dikelola masyarakat di Luwu Timur, kini mulai disasar untuk ditertibkan. Tujuannya agar pengelolaan tambang galian ini tidak liar atau illegal dan berkontribusi untuk daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Luwu Timur.
Tak salah, langkah yang diambil LSM WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) lewat para aktivis atau pegiatnya di Lutim dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan, Minggu (20/11) kemarin. WASINDO menyasar sejumlah lokasi tambang galian yang ada di Lutim, mulai dari Wawondula hingga ke arah Mangkutana.
60menit.co.id |
Dalam tur safari monitoring ke beberapa lokasi tambang galian/batuan di Lutim, WASINDO menemukan sejumlah usaha tambang galian dikelola masyarakat, belum punya IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang dikeluarkan Kementerian Investasi/Kepala BKPM lewat Pemprov Sulsel.
60menit.co.id |
"Ini harus ditertibkan dan harus legal. Kalau selama ini liar karena tidak punya izin seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan ini dimulai dari WIUPR atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat, sekarang ditertibkan. Jadi ditentukan dulu luasan wilayah pertambangan yang dikelola dengan memploting lebih dulu titik koordinatnya," ujar Muhar, investigator WASINDO.
60menit.co.id |
Karena itu, untuk memudahkan penanganan masalah penambang galian ini, kata Muhar, saat ditemui di sela tur safari, kemarin, disarankan agar semua penambang rakyat tersebut bernaung di bawah asosiasi berskala nasional seperti APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia). "Kan sudah ada DPC APRI Luwu Timur, silahkan hubungi dan berkoordinasi. Secepatnya," terang Muhar.
Lokasi yang disasar WASINDO, seperti tambang galian milik Tandirerung di Wawondula. WIUPRnya belum ada apalagi IPR. Kemudian lokasi milik Tadius, anggota RMC APRI Lutim. Menurut Tadius, sebagian lokasinya masuk dalam wilayah tambang Tandirerung. Lokasi lain adalah milik Bangun Indo Karya Lutama (BKL) pimpinan Ahmad Baskam.
60menit.co.id |
Tambang galian BKL ini dilengkapi dengan peralatan seperti Stone Crusher dan lainnya. Lokasinya berada di Wasuponda. Areal tambang BKL ini diduga berada dalam kawasan HL dan disinyalir tidak memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Izin yang dimiliki diduga hanya izin eksplorasi namun sudah berproduksi.
Dan beberapa tambang di dalam wilayah Kecamatan Wasuponda. Bahkan diduga ada oknum Polsek setempat berinisial Gr beking salah satu tambang galian di Dusun Balambano. Pihak Polsek Wasuponda terkesan melakukan pembiaran atas tambang galian ilegal dalam wilayahnya.
60menit.co.id |
Lokasi lain, di Desa Watampanua Kecamatan Angkona, terdapat tambang pasir milik Allu. Perahu yang digunakan diduga milik Pemda Lutim. Tidak jauh dari lokasi ini, terdapat usaha tambang pasir milik Iwan, Kades Lamaeto. "Sehingga dari penelusuran beberapa lokasi tambang ini kami menyimpulkan satupun dari tambang rakyat ini belum punya IPR," tegas Muhar.
(anto)