Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin Perusahaan TV, Ini Jawaban Hary Taneo
-->

Advertisement Adsense

Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin Perusahaan TV, Ini Jawaban Hary Taneo

60 MENIT
Jumat, 04 November 2022

Mahfud MD (kiri) Hary Tanoesoedibjo (kanan)

Pemerintah Rilis Surat Pencabutan Izin Perusahaan RCTI, Global TV, MNC TV, iNews, ANTV, dan TV One.


60MENIT.co.id, Jakarta | Pemerintah telah menerbitkan surat pencabutan izin stasiun radio untuk RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan TV One.


Izin Stasiun Radio enam stasiun televisi besar di Indonesia yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan TV One dicabut pemerintah karena masih menggelar siaran tv analog.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengutarakan bahwa Izin Stasiun Radio (ISR) dari enam stasiun tv yang masih menggelar siaran tv analog akan dicabut jika masih membandel.


"Terhadap yang membandel ini, secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November kemarin. Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," tegas Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan via Youtube, Kamis (3/11/2022).


ISR sendiri adalah salah satu perizinan penting dalam industri penyiaran 


The Executive Chairman of MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan penjelasan soal pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switc Off (ASO) di siaran televisi RCTI, MNC TV, iNews, dan GTV.


"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," demikian keterangan Hary Tanoe melalui akun Instagram, @hary.tanoesoedibjo, Jumat (4/11/2022).


Hary Tanoe mengatakan bahwa dengan mengingat adanya permintaan dari Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan ASO yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka MNC Group akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis 3 November 2022, jam 24.00 WIB.


"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat yang tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan ASO," ujarnya.


MNC Group menyadari, tindakan memastikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola. 


(zho)