Thonny Panggul, S.H., |
60MENIT.co.id, Jakarta | Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang, harus makin baik. Caranya, dengan bekerja lebih profesional dan berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak memunculkan sorotan, protes, dan gejolak di masyarakat.
"Kerja lembaga penyelenggara demokrasi itu harus on the track, dan ini tentu membutuhkan kerja-kerja profesional yang dapat memenuhi harapan masyarakat dimana Pemilu dan Pilcaleg itu berjalan baik tanpa sorotan dan protes," ujar Pemerhati Demokrasi, Thonny Panggua, SH.
Kepada awak media, lewat sambungan telepon seluler, Kamis, hari ini (10/11), dari Makassar, Thonny yang juga praktisi media ini, meminta, jika ada kesalahan lalu dari KPU Torut periode-periode sebelumnya karena dianggap menyimpang dari aturan, agar tidak terulang. "Ini harus menjadi pelajaran yang tidak boleh terulang," tegasnya.
Karena itu, pria yang berkumis sanger ini juga meminta lembaga-lembaga kontrol sosial yang ada, agar tetap memantau kinerja KPU ke depan khususnya di Torut. Betapa tidak, pernah terjadi oknum PNS bekerja di Agats, Kabupaten Asmat, Papua, mendaftar jadi Caleg dan ditetapkan oleh KPU Torut, tidak mundur dari PNS.
Bahkan hingga sekarang oknum berinisial 'NT' yang konon menjabat Plh. Kepala Dinas PRKP2 (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) di Asmat, tetap lenggang kangkung tanpa proses mengenai status kepegawaiannya.
Diketahui, 'NT' ditetapkan sebagai Caleg DPRD Torut pada Pemilu 2014. Dia adalah Caleg Partai Golkar dari Dapil 5. Ini sesuai Berita Acara KPU Torut No. 074/BA/V/2014 tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Parpol serta Penetapan Calon Terpilih. Sayangnya, 'NT' hanya memperoleh 78 suara.
(anto)