Kisruh Jadi Polemik Jual Beli Lahan Tambang Batu di Dusun Cibeber Karyamukti Yang Merugikan Pemilik Lahan
-->

Advertisement Adsense

Kisruh Jadi Polemik Jual Beli Lahan Tambang Batu di Dusun Cibeber Karyamukti Yang Merugikan Pemilik Lahan

60 MENIT
Jumat, 18 November 2022

Lahan tambang batu Susun Cibeber Karyamukti yang membuat kisruh dan polemik jual beli lahan. (Seprudin)


60MENIT.co.id, Banjar | Heboh menjadi perbincangan masyarakat desa Karyamukti kecamatan Pataruman kota Banjar Kabupaten Ciamis Jawa Barat terkait lahan tambang batu. Pasalnya sampai saat ini tidak ada kejelasan kepastian hukum jual beli lahan antara pemilik tanah dengan pengusaha tambang batu.


Menurut beberapa sumber dari masyarakat sepengetahuan masyarakat bahwa lahan tersebut disewakan sejak tahun 2012 silam, kepada perusahaan batu tambang dari pemilik lahan yang bernama ibu Yeti Haryati luas lahan kurang lebih 2700 meter persegi, telah terjadi kontrak dengan PT Kalapa Satangkal.


Akhir akhir ini dihebohkan dengan munculnya Isyu kisruh jual beli lahan yang membuat polemik antara pihak PT dengan pemilik lahan yang sampai sekarang tidak ada kejelasan hukum jual beli yang Syah.


penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.


Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh pihak orang lain


Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.


Suasana lahan tersebut.


Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti sertifikat hak milik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Ketika dikonfirmasi Senin 14/11/22 pemilik lahan ibu Yeti dirumahnya, bahwa sampai hari ini saya tidak pernah menerima uang dan menandatangani kwitansi penjualan tanah dari pihak PT. Sertifikat tanah masih ada pada saya dan keluarga bagaimana bisa ada muncul SPPT atas nama Dadan pemilik PT Kalapa Satangkal. "Seenaknya membuat pagar benteng yang jelas itu tanah saya," paparnya.


Di pihak lain Dadan pemilik PT Kalapa Satangkal memberikan penjelasan, untuk perkara ini saya sudah melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Pataruman atas penipuan jual beli tanah. "Siapapun yang ikut makan uang tersebut, karena setelah terjadi penyerahan uang tanah malah dibuatkan sertifikat oleh pemilik, dan desa juga nipu lagi berani ngasih SPPT, dan semua menguasakan via Narto," imbuhnya.


Dalam hal ini sudah sepantasnya dan selayaknya pihak pemerintah Desa Karyamukti mempasilitasi dan mediasi untuk menyelesaikan polemik masyarakatnya sendiri, dicarikan solusi agar tidak ada yang dirugikan.


Masyarakat berharap permasalahan ini cepat selesai dan segera ada jalan keluarnya yang terbaik. 


(P. Seprudin)