by 60menit.co.id |
60MENIT.co.id, Makassar | Pegiat LSM WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), terus melakukan monitoring dan investigasi di sejumlah lokasi tambang
galian yang beroperasi di dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur. Kali ini, sasaran yang dibidik adalah di Kecamatan Tomoni.
Dalam monitoringnya, WASINDO menemukan dua lokasi tambang galian diduga tidak punya izin alias ilegal berdasarkan aturan minerba (mineral dan batubara). Keduanya adalah tambang galian atas nama Sinar Bone di Desa Kalpataru dan atas nama pribadi milik Thalib di Desa Rante Mario.
By 60menit.co.id |
Tambang Sinar Bone yang konon milik Hamzah, mengelola dan menjual material batu serta sirtu (pasir batu). Penambangan lokasi ini ditaksir sudah berlangsung lama. Kondisi areal penambangannya tampak seperti kubangan. Sebagian lahan berada di atas tanah datar yang digali dan diambil batunya.
60menit.co.id |
"Izinnya dari minerba tidak ada. Hanya koordinasi. Ini masalahnya," ujar Aktivis WASINDO, Muhar, kepada awak media ketika ditemui di Malili, sekembali dari lokasi penambangan, Senin (21/11). Muhar meminta tiap penambang rakyat agar mengurus WIUPR (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat). "Apalagi ada APRI yang bisa membantu," tambah Muhar.
Tidak jauh dari lokasi tambang milik Sinar Bone atau Hamzah ini, terdapat tambang galian yang lain milik Thalib, yakni di Desa Rante Mario. Jarak kedua lokasi ini kurang lebih 2,5 km. Sama dengan Sinar Bone, tambang milik Thalib ini juga tidak punya izin. "Harus ada penertiban, tidak bisa ditolerir dan membiarkan ini berlarut-larut," tandas Muhar.
(anto)