Dikonfirmasi, Kontraktor Ini Malah Arogan, Akhirnya Dipolisikan
-->

Advertisement Adsense

Dikonfirmasi, Kontraktor Ini Malah Arogan, Akhirnya Dipolisikan

60 MENIT
Sabtu, 05 November 2022

Sang Kontraktor, Ivan Palamba (kiri), tampak emosi dan berlaku arogan, ingin menjotos Oki Salmon (kanan).


60MENIT.co.id, Makassar | Dunia usaha atau kontraktor memang kadang bernasib untung tapi juga apes. Apalagi jika usaha atau proyek yang dikelola itu asal dikerja tanpa memperhatikan aturan dan komitmen yang ada. Dilain pihak, pers atau media lewat wartawannya, tetap harus menjalankan fungsi kontrolnya apalagi jika masyarakat langsung mengungkap ke media kondisi pekerjaan proyek tersebut. 


Ini pula yang dialami seorang wartawan media online Reportika, Oki Salmon Sampe Palendokan, ketika menyambangi kantor Dinas Pariwisata Tana Toraja, Jumat (4/11). Kedatangannya di kantor tersebut untuk mengkonfirmasi pekerjaan paket atau proyek Pengadaan Fasilitas Kebersihan/Pembuangan Sampah Sementara dan Sanitasi Kawasan Sarira yang dibiayai dari DAK Dispar 2022. 


Papan Proyek


Namun ketika berada di kantor Dinas tersebut, tepatnya di ruang kerja Kadis, sontak muncul kontraktor proyek dimaksud, namanya Ivan Palamba. Ia datang dengan emosi dan arogan, bahkan hendak menjotos Oki Salmon namun dilerai dan dihalau. Kepada awak media ini melalui sambungan ponsel, Jumat sore, kemarin, Salmon mengatakan, pihaknya hanya bermaksud mengkonfirmasi laporan masyarakat. 


"Kejadiannya pak bahwa saya datang di Dinas Pariwisata bertemu dengan PPK, dengan Kabid dan Kadis. Saat itu kadis mengatakan nanti kami panggilkan kontraktornya Pak Ivan. Nah saat Pak Ivan datang saya konfirmasi lah bahwa ada masyarakat yang melapor bahwa ganti rugi yang bapak sudah janjikan kenapa tidak dibayarkan, dia tidak terima," ujar Oki Salmon. 


Oki Salmon, sedang menunjukkan bukti laporan polisinya.


Hal lain yang dikonfirmasi, terkait soal pembuatan bak sampah sanitasi. "Juga masalah pembuatan bak sampah sanitasi yang menurut warga itu berada di titik dekat dengan mata air warga yang diminum oleh empat lingkungan seperti itu pak," jelas jurnalis yang dikenal piawai investigasi lapangan ini. Akibat tindakannya yang tidak senonoh, Oki Salmon kemarin juga langsung melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tator.


Diketahui, proyek pengadaan fasilitas dari kegiatan Peningkatan Daya Tarik Wisata Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Alam senilai Rp321.771.400,00 ini dikerja CV. Nur Auliya dengan nomor kontrak 556.02/KONT/PS-DAK/DISPAR/VII/2022. Anggarannya bersumber dari DAK Fisik TA 2022. Masa pekerjaannya selama 150 hari kalender. Sedang lokasi pekerjaan berada di Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara.


 (anto)