Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya rapat Paripurna DPRD dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda DPRD |
60MENIT.co.id, Ciamis | Bupati Ciamis hadiri rapat Paripurna DPRD dalam agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Bapemperda DPRD terhadap 11 Raperda dan laporan hasil pembahasan Pansus DPRD terhadap 6 Raperda, selasa (01/11/2022) di Gedung DPRD Ciamis.
Dari ke 17 Raperda Ciamis, 16 Raperda telah sah dan disepakati bersama DPRD menjadi Perda dan satu perda masih harus dikaji ulang tentang perubahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada lembaga keuangan mikro.
Dalam sambutannya Bupati Ciamis menyampaikan dengan ke 16 Raperda yang menjadi Perda tersebut diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah.
"Kami mendukung sepenuhnya mengingat semua raperda tersebut diperlukan dan diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tatar Galuh Ciamis," Ucapnya.
Meski begitu, Bupati menyampaikan terdapat satu Raperda yaitu tentang perubahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis kepada lembaga keuangan mikro Ciamis yang berdasarkan hasil pembahasan tinjauan lapangan dan rekomendasi OJK perlu dilakukan penggajian ulang.
"Pengkajian ulang itu guna mengetahui kondisi dan kebutuhan serta pertimbangan pelaksanaan penyertaan modalnya dan untuk sementara ditangguhkan penetapannya," Jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Herdiat tidak lupa mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Bapemperda dan panitia khusus serta fraksi-fraksi DPRD atas segala curahan pemikiran serta kerja kerasnya.
"Segala usul saran dan pendapat dari Bapemperda, panitia khusus serta fraksi-fraksi DPRD Insya Allah menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Ujarnya.
Selanjutnya Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara Persetujuan oleh Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis.
Raperda yang telah disepakati. |
Adapun ke 16 (enam belas) Raperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah tersebut yaitu:
1. Fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
2. Protokol kesehatan dalam penanggulangan
wabah penyakit.
3. Pengendalian HIV/AIDS
4. Institusi Masyarakat Perdesaan.
5. Pengarusutamaan Gender
6. Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
7. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
8. Penyelenggaraan perizinan berusaha.
9. Kemudahan berusaha.
10. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
11. Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
12. Koperasi.
13. Penyelenggaraan kearsipan.
14. Kepemudaan.
15. Kerjasama Desa
16. Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
(P. Seprudin)