Pasar Galuh Randu Jajar Kecamatan Tambaksari Wujudkan Pasar Sehat, Bekerjasama dengan Lingkungan
-->

Advertisement Adsense

Pasar Galuh Randu Jajar Kecamatan Tambaksari Wujudkan Pasar Sehat, Bekerjasama dengan Lingkungan

60 MENIT
Selasa, 04 Oktober 2022

Tampak muka Pasar Sehat Randu Jajar, Ciamis (Foto; Seprudin)

60MENIT.co.id, Ciamis | Dewasa ini tingkat konsumtif masyarakat Indonesia semakin tinggi. Tuntutan pemenuhan sumber makananpun semakin meningkat. Hal ini berpengaruh pada pengadaan bahan makanan baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. 


lalu darimana kita dapat memperoleh sumber makanan berkualitas? Mayoritas masyarakat akan menjawab swalayan/pasar modern. Lalu bagaimana dengan pasar tradisional? Berbagai opini dan diskriminasi kualitas produk pasar membuat keraguan di Masyarakat. 


Menanggapi keraguan tersebut maka pasar tradisional harus memenuhi kategori pasar sehat. Desakan masyarakat akan pasar sehat dan pelayanan yang lebih baik semakin tinggi. Oleh sebab itu, pengelolaan pasar sehat perlu terus-menerus diupayakan. Jika pasar dikelola dengan sehat, maka rakyat yang beraktivitas di situ menjadi sehat. 


Masyarakat sehat akan menjadi bibit unggul untuk menjadi sumberdaya manusia yang berkualitas. Adapun pengertian Pasar sehat adalah kondisi pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat yang terwujud melalui kerjasama seluruh unit terkait di pasar (stakeholder) dalam menyediakan bahan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat. 


Pasar merupakan salah satu tempat dimana orang banyak beraktivitas setiap harinya guna memenuhi kebutuhannya. Pasar memiliki posisi sangat penting untuk menyediakan pangan yang aman, dan pasar tersebut dipengaruhi oleh keberadaan produsen hulu (penyedia bahan segar), pemasok, penjual, konsumen, manajer pasar, petugas yang berhubungan kesehatan dan tokoh masyarakat. 


Tampak bagian depan Pasar Galuh Randu Jajar Ciamis.


Oleh karena itu, komitmen dan partisipasi aktif para stakeholder dibutuhkan untuk mengembangkan pasar sehat. Pasar sehat merupakan salah satu tatanan di dalam pengembangan program Kota Sehat seperti yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang penyelanggaran pasar Sehat.


Pasar sehat mutlak diperlukan dalam mewujudkan Kota Sehat dimana keberadaannya merupakan salah satu faktor utama yang dapat memengaruhi derajat kesehatan masyarakat di wilayah lingkungan pasar kecamatan Tambaksari. Untuk mewujudkan hal tersebut yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.


Lingkungan, Kesehatan Kerja dan melakukan Pembinaan Pasar Sehat di Pasar desa tambaksari kecamatan tambaksari dengan sasaran adalah perwakilan pedagang pasar. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan terkait pengorganisasian dan langkah penyelenggaraan pasar sehat dan sistem Keselamatan dan kesehatan kerja. 


Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah terwujudnya pasar yang bersih, aman, nyaman dan sehat melalui komunitas pasar. Selain itu diharapkan pula tersedia pasar dengan infrastruktur yang memenuhi persyaratan kesehatan, terselenggaranya pengelolaan pasar yang memenuhi persyaratan kesehatan dan berkesinambungan serta terwujudnya perilaku pedagang, pengelola dan pengunjung untuk hidup bersih, sehat dan hygienis. 


Salahsatu pengelola pasar.


Sebagian besar masyarakat Indonesia memenuhi kebutuhan pangan/bahan pangan masih memanfaatkan pasar tradisional maka penyelenggaraan pasar sehat lebih difokuskan pada pasar tradisional. 


Dalam mewujudkan pasar sehat memerlukan kesepakatan dan dukungan penuh dari stakeholder yang terkait di dalamnya mulai dari pedagang, pekerja, pengelola, asosiasi, pemasok, pihak swasta/Lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah setempat yang dilakukan secara berkesinambungan. 


Langkah-langkah penyelenggaraan pasar sehat dimulai dari advokasi dan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, analisis situasi, prioritas rencana kerja, pembinaan dan pengawasan serta mekanisme pelaporan. 


Semua itu dilakukan secara selaras dan berkesinambungan.Untuk mengetahui pasar tersebut sudah termasuk pasar sehat atau belum maka terdapat persyaratan kesehatan lingkungan pasar yang terdiri dari lokasi, bangunan, sanitasi, perilaku hidup bersih dan sehat, keamanan dan fasilitas lainnya. Masing-masing aspek penilaian memiliki sub-sub aspek penilaian masing-masing. Misalnya aspek sanitasi terdiri dari sub-sub 


(asp / P. Seprudin)