Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02 bersama Gober Kelurahan Pasurlayung membersihkan Sungai Cipamokolan Rw. 04, Senin 31/10/2022 (zhovena). |
60MENIT.co.id, Bandung | Merupakan edukasi moral bagi masyarakat dari aksi perawatan Sungai Cipamokolan oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02, yaitu supaya menyentuh harga diri warga setempat khususnya Rw. 04 Kelurahan Pasurlayung Kecamatan Cibeunying Kidul umumnya semua unsur kemasyarakatan.
Statement di atas dilontarkan oleh Dansub 02 Satgas Citarum Harum Sektor 22, Serma Ahmad Yani ketika dihubungi wartawan di lokasi aksi karya bakti, Senin 31 Oktober 2022.
Kepedulian terhadap kebersihan sungai dan lingkungan merupakan salahsatu peradaban asli Indonesia, termasuk memiliki sikap toleransi dan kebersamaan tinggi dalam pemeliharaan alam tempat tinggalnya. Sehingga bisa memunculkan kekuatan dalam persatuan hidup sehari-hari.
"Kita upayakan kebersamaan dalam perawatan sungai, dengan tujuan membangkitkan kembali sikap Gotong Royong kepada masyarakat, soalnya sikap ini sudah lama tenggelam di tengah peradaban masyarakat kota. Mudah-mudahan dengan hadirnya Satgas Citarum Harum sikap ini bisa muncul kembali," jelas Ahmad Yani.
Hal serupa muncul dari pemerintah daerah, bahwa suksesi Program Citarum Harum perlu adanya kebersamaan yang disebut dengan unsur pentahelix. Yaitu dari semua elemen profesi warga hingga pemerintah harus memiliki satu tujuan dalam mewujudkan cita-cita Program Citarum Harum.
Kondisi Sungai Cipamokolan ketika dilakukan perawatan oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 kodam 02. |
Sikap ini setiap hari dilakukan oleh satgas Citarum Harum Sektor 22, berawal dari aksi langsung turun membersihkan sungai, komunikasi sosial (sosialisasi), tanam pohon keras di lahan kritis hingga penertiban Ipal kimia dan domestik.
"Hari ini kita membersihkan Sungai Cipamokolan sepanjang 75 M, mudah-mudahan giat ini bisa menambah empati bagi semua pihak saling menjaga kebersihan sungai dan lingkungan, minimal tidak membuang sampah dan menjaga keutuhan sungai," imbuh Yani.
Komunikasi sosial kepada masyarakat dan patroli sungai ini menurut Serma Ahmad Yani yang mendasar kepada Peraturan Presiden 15 Tahun 2018, sebagai landasan untuk membangkitkan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian sungai yang utuh, bersih dan sehat.
"Keutuhan sungai menurut kita yaitu tidak ada perusak terhadap sungai maupun bantarannya, sehingga tidak ada bangunan liar diatasnya supaya ada lahan untuk leluasa dalam perawatan sungai dan ini harus disepakati oleh semua lapisan masyarakat," jelas Ahmad Yani.
(zho)