Yohanis Bassang, saat mejabat Wakil Bupati Mimika (doc. ist) |
60MENIT.co.id, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyasar kasus dugaan korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Provinsi Papua. Proyek yang kemudian menjadi kasus ini dilaksanakan dalam tahun anggaran 2015. Sejak kasus ini bergulir, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kabag Kesra Setda Mimika Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
KPK bahkan telah menahan Marthen Sawy. Terkini, setelah memeriksa sejumlah saksi, Lembaga Anti Rasuah ini juga memanggil Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang. Pemanggilan terhadap Bassang ini juga sebagai saksi. Peran Bassang ketika itu sebagai Wakil Bupati Mimika. Ia diminta hadir di kantor KPK, Jumat kemarin (14/10). Namun hingga tengah malam tadi, orang nomor satu di Toraja Utara ini tampaknya tidak hadir.
Bassang alias Ombas sendiri, seperti diberitakan media lain, mengakui jika dirinya dipanggil KPK. Tapi pemanggilan itu, kata Ombas, melalui SMS, bukan surat. Karena itu, Ombas mengaku langsung menghubungi pihak KPK dengan mengkonfirmasi. "Iya benar. Lewat SMS tadi jam 3 sore, baru masuk, tapi saya harus datang dan saya sudah bicara langsung dgn KPK tadi untuk datang sebagai warga negara yg taat hukum," demikian kutipan pesan WA Ombas kepada media PMTINEWS.
Pihaknya, kata mantan Wabup Mimika ini, secepatnya akan menghadap KPK. "Segera mungkin sesuai pembicaraan kami tadi, wajarlah kalau mereka panggil krn saat itu saya yg wakil bupati. Saya siap saja kapanpun dipanggil," bebernya. Menyikapi panggilan KPK ini Ombas tampak adem-adem saja. Sedikit pun ia tidak terlihat panik. Hanya menghubungi pihak KPK kembali untuk mengkonfirmasi kebenaran panggilan itu.
(anto)