Kondisi Renovasi Gedung SMAN 1 Sindangkasih Kabupaten Ciamis, Sabtu 29/10/2022 (foto : Seprudin) |
60MENIT.co.id, Ciamis | Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang lebih baik, tentunya memerlukan dukungan kelengkapan fisik. Baik itu ruang kelas atau ruang praktek siswa juga ruang guru yang lebih representatif agar terciptanya proses belajar mengajar yang baik.
Dalam hal ini pemerintah pusat melalui Dana Alokasi khusus (DAK) Tahun 2022 menganggarkan perbaikan atau rehab kelas dan Ruang Kelas Baru (RKB).
Salah satunya SMAN 1 Sindangkasih Ciamis mendapatkan rehab kelas dan pembangunan ruang kelas baru. Tentunya mekanisme dan teknis pelaksanaan pekerjaan sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2022 dan peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Tekhnologi No. 3 Tahun 2022 tentang pelaksanaan teknis DAK.
Dalam pelaksanaan pembangunan ditingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk Tahun 2022, Provinsi Jawa Barat dilakukan atau dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui panitia pembangunan sekolah (P2S).
Ketika awak media melakukan monitoring pembangunan di SMAN 1 Sindangkasih Kamis (27/10/22) dan wawancara dengan beberapa pekerja tentang pelaksanaan pembangunan ruang kelas disini. Ada dua pekerja satu rombongan warga Ciamis dan diborongkan kepada berinisial (WW) dan kedua pekerja dari luar Ciamis, yaitu dari daerah Kiarapayung dan Karangsari dengan pola diborong oleh satu orang berinisial (DD) dari Kiarapayung." Paparnya.
Tumpukan Stok Material Pembangunan Renovasi SMAN 1 Sindangkasih. |
Dari hasil wawancara dengan beberapa pekerja atau buruh bangunan di lokasi pekerjaan, diduga pelaksanaan pembangunan dikerjakan oleh pihak ketiga.
Dan ketika dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah (Edi), melalui Watshapp (WA) beliau membalas supaya menemui dirinya di hari Senin setelah dhuhur di sekolah.
Hasil pantauan lain, awak media 60menit.com menemukan banner papan informasi proyek sudah rusak dan usang. Padahal pekerjaan masih belum selesai, juga tidak adanya struktur P2S yang dipasang dan tidak terdapat bagian denah gambar proyek.
Diharapkan dengan pemberitaan ini pengawasan dari pihak Kantor Cabang Daerah (KCD) XIII dan Disdik Provinsi Jawa Barat untuk lebih ditingkatkan. Apabila terbukti adanya pekerjaan pembangunan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 dilaksanakan oleh pihak ketiga, supaya segera memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
(P. Seprudin)