Ilustrasi Akad Nikah (Seprudin) |
60MENIT.co.id, Pangandaran | Dalam peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria diperbolehkan beristri lebih dari satu orang atau berpoligami.
Sebagaimana yang diatur dalam oleh pernerintah dalam PP No 45 TH 1 perubahan PP No 10 TH 1983 yang mengatur tentang pernikahan dan perceraian PNS.
Apabila seorang pns (PNS) diduga berpoligami terlebih dahulu harus mendapat izin dari pejabat dan izin resmi dari istri secara tertulis dan melaporkan alasan lengkap untuk berpoligami itu wajib dipenuhi.
Lain lagi yang dilakukan oknum ASN Dinas pertanian Kab.Pangandaran yang berinisial (kwy) berpoligami dengan perempuan berinisial (RA)warga kecamatan parigi sudah menikah siri sejak th 2021 tanpa memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh pemerintah.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat watshapp yang bersangkutan oknum ASN hanya membaca tanpa menjawab atau membalasnya.
Data Oknum (ilustrasi) |
Dan selanjutnya ada beberapa awak media berikut 60menit co.id selasa ,(18/10/22) mencoba konfirmasi Sutriaman selaku kepala dinas pertanian melalui watshapp beliau hanya dibaca dan mendengar dan tidak mengetahui atau menyaksikan pernyataan tersebut lebih lanjut menyarankan untuk kroscek ke pihak kepala desa dan Amil nya. tandasnya.
Dengan pemberitaan ini diharapkan untuk segera melakukan penelusuran dan memberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku apabila oknum ASN tesebut melakukan poligami tidak memenuhi persyaratan yang diharuskan dan tidak sesuai peraturan pernerintah.
'Seprudin sebagai Badan pusat Reklassering RI jangan semampai masukan dari media pemerintah tutup mata segera mengambil tindakan panggil sebagai orang yang diduga oknum ASN di kasih sangsi dan kepada PPN yang membidanginya".ujarnya.
(P. Seprudin)