Tingkatkan Mutu Aparatur Kewilayahan, Satgas Sektor 22 Citarum Harum Gelar Zoom Meet
-->

Advertisement Adsense

Tingkatkan Mutu Aparatur Kewilayahan, Satgas Sektor 22 Citarum Harum Gelar Zoom Meet

60 MENIT
Kamis, 15 September 2022

Jajaran Satgas Citarum Harum Sektor 22 mengadakan zoom meet tentang pembaruan hukum LHK, Kamis 15/09/2022 (Mg.Oleh)


60MENIT.co.id, Bandung | Sektor 22 Citarum Harum zoom Meeting dalam rangka penguatan kapasitas penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kota Bandung. Kamis (15/09/22).


Kegiatan dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung yang diikuti para Dansub di Jajaran Sektor 22 Citarum Harum.


Zoom meeting tersebut, merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Sektor 22 Satgas Citarum Harum dengan DLH Kota Bandung di Hotel Patra Jasa Jl. Ir. H. Djuanda No. 132 Bandung terkait Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021.


Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas aparatur kewilayahan dan para sub dan Sektor Citarum Harum setelah di berlakukannya PP No. 22 Tahun 2021.


Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kol Kav. Sugiono, S.I.P melalui PasiOps Letda Naibaho menyampaikan, Dansub Sektor 22 dari 1 sampai 17 mengikuti zoom meeting tentang penyelesaian lingkungan hidup di Kota Bandung, terkait percepatan tindakan permasalahan di lapangan mengenai pembuangan air limbah ke sungai.


"Pembahasan zoom meeting dengan menjelaskan tentang penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang membuang air limbah ke daerah aliran sungai". Ucapnya.


Dalam Zoom Meeting, menjelaskan terkait pelaksanaan di lapangan tentang penindakan hukum adminitrasi, penindakan hukum pidana dan penindakan hukum perdata.


"Kalau ada pengaduan di lapangan agar secepatnya di tindaklanjuti dan di verifikasi. Setelah di verifikasi di lapangan baru diklarifikasi untuk kelanjutan pengaduan permasalahan tersebut". Jelas PasiOps Sektor 22.


Dasar hukum penyelesaian lingkungan hidup, Naibaho mengatakan, mengacu kepada UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup.


"KKMA No. 36 Tahun 2013 tentang pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, Permen Lingkungan Hidup (LH) No. 4 Tahun 2013 tentang pedoman penyelesaian sengketa lingkungan hidup". Ujar Naibaho.


Ditambahkannya, Permen LH No. 7 Tahun 2014 kerugiaan LH, akibat pencemaran dan kerusakan LH, keputusan Dirjen BADILUM MA NO 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang pedoman eksekusi pada pengadilan. 


(Sholeh)