Tingkatkan Kapasitas Mengenai Hukum, Satgas Sektor 22 Ikuti Bimtek PP 22 Tahun 2021
-->

Advertisement Adsense

Tingkatkan Kapasitas Mengenai Hukum, Satgas Sektor 22 Ikuti Bimtek PP 22 Tahun 2021

60 MENIT
Kamis, 01 September 2022

Tampak Dansektor 22 Citarum Harum (Kol. Kav. Sugiono, S.I.P.,) bersama Pejabat DLHK Kota Bandung dan anggota Satgas Sektor 22 Citarum Harum, Hotel Patra Jasa Jl. Ir. H. Djuanda No. 132 Bandung, Kamis 1/9/2022 (Mg.Oleh)


60MENIT.co.id, Bandung | Satgas Sektor 22 Citarum Harum Bimbingan Teknik (Bimtek) peningkatan kapasitas tentang PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Kegiatan tersebut, dilaksankan DLH Kota Bandung yang bertempat di Hotel Patra Jasa Jl. Ir. H. Djuanda No. 132 Bandung yang diikuti para Subsektor di Jajaran Sektor 22 Citarum Harum. Kamis (1/9/2022)


Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kol. Kav. Sugiono, S.I.P menyampaikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 ini mewujudkan amanah Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai penerapan aturan baru Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Hal ini bermaksud ada pemilahan kewenangan baik DLH Kota Bandung ataupun DLH Provinsi Jawa Barat, dengan adanya Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 diharapkan tidak terjadi tumpang tindih, atau saling melempar antara Kota dengan Provinsi". Jelasnya.


Lebih Lanjut Dansektor mengatakan, maka di sosialisasikan dengan para Dansub yang ada di Sektor 22 Satgas Citarum Harum. Namun, pada dasarnya selaku satgas tidak bermasalah di karenakan untuk koordinasi bisa langsung baik ke Kota ataupun Provinsi.


Para Dansub di Satgas Citarum Harum Sektor 22.


"Hal ini memang perlu di sinkronkan (sinergi) khususnya DLH Kota dan Provinsi. Pada dasarnya Satgas dan DLH secara teknis sudah berjalan sejak lama, namun dengan adanya Peraturan ini bisa lebih sinkron lagi". Katanya.


"Karena ada aturan-aturan teknis mengenai penanganan kepada pelaku usaha mau pun industri, yang secara spesifiknya bisa di jelaskan DLH baik Kota maupun Provinsi". Tambahnya.


Untuk kegiatan sidak, Dansektor menyampaikan, pengawasan dan pembinaan bisa dilaksanakan secara mandiri, namun alangkah lebih baik jika berkolaborasi dengan pihak DLH kota atau Provinsi.


"Pada dasarnya satgas bisa bekerja sendiri. Namun jika menemukan hal yang menonjol maka perlu adanya koordinasi dan komunikasikan dengan DLH Kota maupun Provinsi dan akan di sesuaikan dengan peraturan sesuai dengan kewenangannya". Ujarnya.


Sementara itu, Kabid Pengendalian pencemaran lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Resmiani, S.T.,M.T menjelaskan, Kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi serta kapasitas rekan satgas agar kegiatan di lapangan sudah lebih mengerti terkait peraturan baru yang harus di terapkan, sehingga dapat menjadi bakal (acuan) satgas di saat kegiatan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.


Pelaksanaan Bimtek PP 22 Tahun 2021.


"Kami sangat membutuhkan bantuan rekan satgas di lapangan untuk bisa mengawasi serta melihat apakah semua kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Pada dasarnya dengan adanya satgas citarum harum sangat terbantu dalam pengawasan di lapangan". Jelasnya.


"Tentunya Satgas berkoordinasi dengan LH, karena apabila sudah masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan, kami juga ada prosedurnya tetapi bisa melokalisir kegiatan yang di rasa sudah mengancam terhadap pelestarian lingkungan". Tambahnya.


Untuk itu, Resmiani berharap Satgas dapat melaksanakan aksi di lapangan sesuai dengan ketentuan terutama dengan adanya aturan baru yang masih harus lebih di fahami oleh semua pihak, apalagi ada perubahan kewenangan dan sebagainya.


"Untuk Satgas sendiri kewenangannya sudah jelas di atur dalam Perpres No. 15 tahun 2018 untuk melakukan bagaimana menjaga ekosistem. Berharap dengan adanya peningkatan kapasitas bisa meningkatkan koordinasi serta pengetahuan". Pungkasnya.


(Sholeh)