Sanksi Buat Warga Buang Sampah ke Sungai Cicadas oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02
-->

Advertisement Adsense

Sanksi Buat Warga Buang Sampah ke Sungai Cicadas oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02

60 MENIT
Rabu, 28 September 2022

Ibu Diah Kurniasih sedang membersihkan Masjid, ini sanksi dari Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02 tercyduk ketika OTT di Sungai Cicadas, Rabu 28/09/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Patroli Sungai oleh satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02 adalah berupa kontroling dan pengawasan sungai. Menurut Serma A Yani (DanSub 02/22) ini bermanfaat untuk info kondisi sungai terkini yang sangat terpengaruh oleh prilaku masyarakat terhadap kebersihan sungai. 


Patroli sungai sangat erat dengan komunikasi sosial (komsos) kepada masyarakat, yaitu penyampaian edukasi tentang pelarangan membuang sampah ke sungai dan sanksi jika didapati warga yang tidak patuh. 


"Komsos kepada warga masyarakat wilayah subsektor 02, tentang menjaga kebersihan lingkungan dan larangan membuang sampah di aliran sungai, jika melanggar maka akan kita beri sanksi," ujar Yani.


Warga yang Tercyduk membuang sampah ke sungai, Rabu 28/09/2022.


Pada patroli sungai, Serma A Yani mendapati warga membuang sampah ke sungai, seketika itu dengan tegas warga tersebut dibawa ke Ketua Rw setempat untuk di sidang.


"Warga tersebut adalah Ibu Diah Kurniasih, yaitu warga dari Kelurahan Cikutra  Jl. H. Syahroni no. 130/143.A RT 03/03 Kecamatan Cibeunying kidul dan Bp. Dadang Taryana beralamat di Jl. Cicadas Pasar II RT 02 RW 03 semua ini kita bawa ke balai RW 03 Kelurahan Cikutra, dihadiri Babinsa setempat (Pelda Yanto)," kata Yani, Cikutra Rabu 28 September 2022.


Pelaksanaan sidang di ruang Balai Rw. 03 Cikutra, Rabu 28/09/2022.


Pada akhirnya, kedua warga pelanggar membuang sampah diberi sanksi oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 02, yaitu membuat pernyataan tidak akan mengulang kembali dengan tandatangan bermeterai dari 150 KK, selain itu ia melakukan beberesih di masjid setempat selama 7 hingga 14 hari.


"Pelaksanaan pemberian sanksi ini kita awasi, dengan harapan supaya dia kapok dan malu oleh warga sehingga patuh dan tertib tidak akan melakukannya lagi hingga selanjutnya tidak ditiru oleh warga lainya," ujar Yani 


Serma A Yani memberikan sanksi yang berbeda terhadap kedua pelaku pembuang sampah ke sungai, yaitu untuk Ibu Diah Kurniasih berupa membersihkan masjid selama 7 hari sedangkan buat Bpk. Dadang Taryana diberikan sanksi ikut membersihkan sungai Cicadas.


(zho)