Hamparan Sungai Cikapundung Kolot wilayah Karees, Kelurahan Gumuruh hingga Maleer Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Rabu 7/09/2022 (foto : zhovena) |
60MENIT.co.id, Bandung | Menyoal pada pemberitaan Deskjabar.pikiran-rakyat.com mengenai penertiban bangunan liar yang ada di bantaran Sungai Cikapundung Kolot wilayah RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung.
Pada tulisan tersebut deskjabar.pikiran-rakyat.com memberikan judul Ahmad yang Siap Ditembak Mati, Ternyata Ini, Satpol PP Tidak Memenuhi Kriteria, Bantaran Sungai Citarum. Yang ditulis oleh Budi S Ombik pada tanggal 1 September 2022 dengan isi berita menyoal ke 5 rumah bangunan liar di wilayah Rw 05 Kelurahan Maleer.
Isi berita terfokus pada bantahan tentang salahnya peraturan yang digunakan Satpol PP, dalam berita tertulis batas ketentuan zona merah bangunan di bantaran sungai adalah 3 meter, dilengkapi statement Rizky Rizgantara and Partner, yaitu, "Itu dari bibir sungai dan setelah kita ukur ini jaraknya 9 meter. Sehingga poinnya adalah apa yang dikatakan Satpol PP yang mengirimkan surat peringatan, itu tidak memenuhi kriteria pelanggaran tersebut," kata Rizky.
Mendasar pada tulisan berita tersebut bahwa Permen PUPR RI No. 28/PRR/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Sungai dan Danau dengan ketentuan pasal 4 menerangkan aturan sempadan sungai bertanggul dan tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan dan luar perkotaan.
Lebih jelas peraturan tersebut pada Pasal 5 (1) Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan: a. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter; b. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan c. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
Sedangkan penjabaran letak bangunan yang syah dilengkapi legalitas kepemilikan tanah yang didirikan di wilayah sungai kawasan perkotaan jelas tertuang dalam Pasal 7, yaitu - Pasal 7 Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Jadi keterangan dari Rizky Rizgantara yang menyebut batas ketentuan zona merah bangunan di bantaran sungai adalah 3 meter itu kurang tepat, karena tidak sesuai dengan Permen PUPR RI. Seharusnya 3 meter itu dari bibir luar tanggul sungai, sedangkan lebar tanggul antara 5 s/d 8 Meter.
Pada Pasal 9 Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk mengendalikan banjir, ruang antara tepi palung sungai dan tepi dalam kaki tanggul merupakan bantaran sungai, yang berfungsi sebagai ruang penyalur banjir.
Sedangkan Pasal 10 Penentuan garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang air laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan cara yang sama dengan penentuan garis sempadan sungai sesuai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 yang diukur dari tepi muka air pasang rata-rata. Pasal 11 Garis sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, ditentukan mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air.
Inti dari pemberitaan yang tayang pada media deskjabar.pikiran-rakyat.com, redaksi 60menit.co.id menyimpulkan hanya statement sebelah pihak dan tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang benar, karena tidak mewawancarai Satgas Citarum Harum Sektor 22 ataupun tim dari Satgas itu sendiri.
Pada kajian di atas, Dansektor 22 (Kol. Kav. Sugion, A.IMP.,) melalui Bamin Satgas Sektor (Serma Agung Setia Purnama, S.E.,) mengatakan bahwa Satgas Citarum Harum Sektor 22 bersama Satpol PP dan unsur OPD lainya juga BBWS Citarum sudah melakukan pekerjaan yang sesuai dengan SOP dan tahapan Aturan yang berlaku.
"Yaitu mulai dari sosialisasi, surat pemberitahuan, surat peringatan 1,2 dan 3, mediasi dengan pendamping hukum masyarakat terkait (LBH) dan memberikan solusi berupa Rusunawa Rancacili serta bantuan tenaga untuk pindahan dan akomodasi lainnya berupa karung, dll," jelas Agung kepada awak media di Posko 22 jl Suryalaya 9 Kota Bandung, Rabu 7 September 2022.
Satgas Citarum Harum Sektor 22 bersama BBWS Citarum dan Pol PP melakukan survay di lokasi Bantaran Sungai Cikapundung Kolot (doc. redaksi) |
Agung menambahkan, bahwa pihak Satgas Citarum Harum Sektor 22 sudah memberikan spare waktu yang cukup panjang, dengan tujuan sebagai persiapan warga terdampak untuk menyiapkan segala sesuatunya.
Kendati demikian Satgas Citarum Harum Sektor 22, bertugas atas dasar payung hukum Perpres 15 Tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum, permen 28 PUPR RI Tahun 2015, Pergub 27 Tahun 2021 dan Perda No 9 2019 tentang K3.
Sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai Satgas Citarum Harum, Sektor 22 lebih mengutamakan kedaulatan rakyat, sebagai dasar dari TNI Manunggal Rakyat. Bahwa penertiban bangunan liar merupakan salahsatu tindakan mitigasi, yaitu mencegah warga larut dalam bahaya bencana yang diakibatkan sungai.
Sejauh ini Sektor 22 bersama Tim telah melakukan penataan sempadan sungai di beberapa lokasi. Sejauh ini mereka kooperatif, itu artinya warga paham akan statusnya dan kegiatan terlaksana secara humanis dan kondusif.
(zho)