Dukung Peningkatan Layanan Publik, Pemkot Bandung Bakal Fasilitasi Sarana Ombudsman
-->

Advertisement Adsense

Dukung Peningkatan Layanan Publik, Pemkot Bandung Bakal Fasilitasi Sarana Ombudsman

60 MENIT
Sabtu, 10 September 2022

Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna dalam diskusi bersama Ombudsman Jabar di Balai Kota Bandung, Jumat, 9/09/2022 (zhovena)

60MENIT.co.id, Bandung | Dalam upaya percepatan juga pemberian pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Ombudsman bersinergi dalam hal sarana fasilitas kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (Jabar). 


Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung dalam diskusi bersama Ombudsman Jabar di Balai Kota Bandung, Jumat, 9 September 2022.


"Pemkot punya aset cukup lumayan. Dari berbagai aset yang ada, Ombudsman sudah tahu aset mana yang kategori idola. Ada aset kami di Jalan Arjuna ex Jatayu Molek. Oktober 2019 sudah kembali ke kami seluas 7,5 ha, meski masih belum bersih semua," ujar Ema.


Menurutnya, permintaan pola hibah yang disampaikan Ombudsman Jabar akan dibahas kembali bersama Wali Kota Bandung. Jika disetujui, aset ini akan dilepas Pemkot Bandung.


"Kita dukung tanahnya, provinsi mungkin bisa bantu uangnya. Jadi, baiknya Ombudsman juga bertemu dengan pemerintah provinsi. Senin akan kami kabarkan kembali hasilnya seperti apa," ucapnya.


Siena Halim (batik merah/kiri)


Serupa dengan Ema, Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Siena Halim menjelaskan, lokasi tersebut merupakan lokasi yang pernah dikerjasamakan dengan PT. Jatayu Molek, tapi telah berakhir. 


"Namun, masih ada beberapa bangunan yang perlu ditertibkan, sehingga belum bisa digunakan secara langsung," papar Siena.


Lokasi eks Jatayu Molek memang terpetakan menjadi beberapa blok.

Namun, untuk blol A dan B, telah ditentukan sebagai area bangunan RSKGM dan alun-alun.


Menanggapi hal ini, Sekretaris Jendral Ombudsman Jabar, Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku, sangat memerlukan kantor yang representatif untuk melakukan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.


Suasana diskusi


"Saat ini kantor yang ada di Jalan Kebonwaru Utara no. 1 statusnya masih sewa. Kita mengharapkan bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandung," kata Suganda.


"Tadi dalam pembicaraan, kita ditawarkan beberapa tempat untuk dihibahkan, dalam hal ini berupa tanah," imbuhnya.


Ia juga membahas mengenai standar pelayanan publik di Kota Bandung yang masuk dalam kategori terbaik di Indonesia.


Ia berharap, dengan keberadaan Ombudsman melalui tempat yang lebih representatif, bisa mencerminkan pelayanan publik yang jauh lebih baik lagi di masa akan datang.


"Untuk pembangunannya ini masih akan kita kaji lagi mana yang paling efektif dan efisien, apakah lewat Pemkot, Pemprov, atau APBN," tuturnya. 


(zho/din)