Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ciamis Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2022
-->

Advertisement Adsense

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ciamis Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2022

60 MENIT
Rabu, 24 Agustus 2022

60menit.co.id | Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis bersama beberapa anggota DPRD Ciamis, pada rapat paripurna, Rabu 24/08/2022 (Seprudin)


CIAMIS 60Menit.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Terhadap Rancangan KUA dan PPAS perubahan Tahun 2022.


Rapat yang digelar pada Rabu (24/8/20223) itu dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana. Hadir pula Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra serta pimpinan beserta Anggota DPRD Ciamis. 


Kemudian, turut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kabupaten Ciamis.


Dalam sambutannya, Bupati Ciamis mengatakan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2022 ini disampaikan dengan memperhatikan capaian kinerja. 


Capaian kinerja tersebut sampai dengan semester pertama APBD tahun anggaran 2022 serta adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi yang semula ditetapkan dalam KUA tahun anggaran 2022.


Beberapa perubahan tersebut kata Bupati Herdiat antara lain terjadinya perubahan asumsi makro, perubahan proyeksi pendapatan, sumber dan penggunaan pembiayaan, proyeksi belanja daerah yang disesuaikan dengan permasalahan aktual yang berkembang, serta pergeseran dan efisiensi alokasi belanja dalam upaya pencapaian target kinerja.


Fokus pendanaan dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 antara lain diarahkan untuk kegiatan yang benar-benar prioritas yang bersentuhan langsung dengan pencapaian visi dan misi RPJMD tahun 2019-2024," Jelas Bupati. Selain itu, diarahkan pula untuk membiayai kegiatan yang sifatnya sangat mendesak dan tidak bisa ditunda pada tahun anggaran selanjutnya dengan tetap menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah. 


Lebih lanjut,  Bupati Herdiat menyampaikan struktur APBD Tahun Anggaran 2022 masih dalam kondisi defisit dan penambahan pendapatan daerah pun sangat terbatas, maka untuk rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 dilakukan beberapa hal antara lain sebagai berikut :


1. Pendapatan daerah terus diupayakan optimalisasi pajak daerah yang dilakukan melalui digitalisasi pajak daerah untuk memudahkan akses informasi dan pembayaran pajak secara online.


Herdiat Sunarya, Bupati Ciamis sedang pidato menyampaikan perubahan KUA PPAS Tahun 2022.


Salain itu dilakukan pula upaya penggalian potensi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan, dengan upaya-upaya dimaksud diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap kapasitas fiskal menuju kemandirian daerah.


2. Belanja daerah hanya diprioritaskan antara lain untuk pergeseran antar kegiatan yang telah dialokasikan sebelumnya, mendanai dukungan kegiatan Pemerintah Provinsi, menandai kegiatan terutama yang berkaitan dengan pencapaian kinerja aspek pelayan publik, membiayai kegiatan yang dipersyaratkan untuk memperoleh dana bantuan Pemerintah Pusat maupun provinsi.


Kendati demikian, Bupati Herdiat tetap optimis untuk berupaya seoptimal mungkin dan berkomitmen dalam menjalankan tujuan dan target performance kinerja pemerintah sesuai dengan yang telah direncanakan. Saya berharap APBD kita mampu meminimalisir defisit dan mampu menjaga kondisi kas daerah berada pada posisi normal dan stabil, sehingga diperlukan pengambilan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagai strategi pengamanan fiskal daerah." Ungkapnya. 


Strategi dimaksud kata bupati diantaranya dengan melakukan rasionalisasi, efisiensi secara ketat, refocusing belanja daerah dan mengatur cash flow kas daerah. Upaya tersebut telah dilakukan dalam rangka penataan dan pengendalian belanja daerah untuk menghindari dan atau meminimalisir defisit serta mengamankan kondisi likuiditas kas daerah, " Pungkasnya. 


(P Seprudin)